Universitas Airlangga Official Website

Psikologi, Moralitas, dan Politik Tubuh Perempuan dalam Perspektif Gender

Para pembicara dalam konferensi nasional Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Foto: Humas FH)

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) melanjutkan rangkaian Konferensi Nasional Peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan 2025 dengan mengangkat perspektif lintas disiplin. Salah satunya berasal dari ranah psikologi gender yang membahas bagaimana tubuh perempuan dikonstruksi, dikontrol, dan dimaknai dalam ruang sosial.

Guru Besar Fakultas Psikologi UNAIR Prof Endang Retno Surjaningrum M AppPsych PhD turut hadir sebagai pembicara. Ia mengusung tema Negara, Moralitas, dan Pengaturan Tubuh Perempuan: Perspektif Psikologi dan Gender yang menyoroti relasi antara norma sosial, agama, dan kebijakan negara dalam membentuk pengalaman psikologis perempuan.

“Regulasi atas tubuh perempuan tidak hanya terjadi dalam bentuk hukum tertulis, tapi juga hidup dalam bahasa moral, norma budaya, serta praktik sosial sehari-hari,” ujar Prof Endang. Menurutnya, regulasi ini membentuk cara perempuan memahami tubuh dan posisinya sejak usia dini. Proses tersebut membuat tubuh perempuan tidak hanya menjadi ruang biologis, tetapi juga arena sosial dan politik. Dampaknya, perempuan sering kali mengalami konflik antara keinginan personal dan standar moral yang melekat secara sosial.

Prof Endang menjelaskan bahwa teori psikologi klasik seperti psikoanalisis Sigmund Freud menempatkan perempuan dalam posisi subordinat melalui konsep phallic stage dan penis envy. Pandangan tersebut kemudian mendapat kritik dari Karen Horney melalui gagasan womb envy yang menegaskan bahwa inferioritas perempuan bukan kodrat biologis, melainkan konstruksi sosial.

“Feminitas bukanlah takdir biologis, melainkan hasil dari proses sosial yang sangat panjang,” jelasnya. Perspektif ini menempatkan perempuan sebagai subjek yang bisa membentuk ulang identitasnya, bukan sekadar objek dari konstruksi budaya. Ia juga menyinggung konsep conditional positive regard dalam psikologi humanistik. Perempuan sering dihargai ketika memenuhi standar patuh, lembut, dan sesuai ekspektasi sosial, sehingga harga diri mereka sangat bergantung pada validasi eksternal.

Proses modelling sejak kecil, terutama dari figur orang tua dan lingkungan terdekat, turut membentuk gender schema perempuan. Mereka dibiasakan menjadi pengasuh, penolong, dan menghindari risiko, yang berdampak pada kepercayaan diri di ruang publik dan kepemimpinan.

Dalam pemaparannya, Prof Endang mengaitkan regulasi tubuh perempuan dengan Moral Foundation Theory, khususnya fondasi sanctity/degradation dan authority/subversion. Tubuh perempuan kerap dikonstruksikan sebagai simbol moralitas yang harus dijaga dan dikontrol oleh norma.

“Konstruksi ini menciptakan budaya malu yang sangat kuat pada perempuan,” ungkapnya. Akibatnya, banyak perempuan mengalami rasa bersalah terhadap tubuh sendiri, ketakutan sosial, hingga gangguan citra tubuh seperti body dysmorphic disorder. Ia juga menyoroti fenomena self-objectification yang membuat perempuan melihat tubuhnya dari sudut pandang orang lain. Hal ini memicu kecemasan sosial, gangguan makan, hingga kecenderungan melukai diri tanpa niat bunuh diri.

Lebih jauh, regulasi tubuh perempuan membatasi mereka dalam menentukan masa depan. Banyak perempuan ragu memilih jalur pendidikan, karier, atau peran publik karena takut mendapat stigma moral. “Kontrol terhadap tubuh perempuan bukan isu personal semata, melainkan bagian dari politik sosial dan keadilan gender,” tegas Prof Endang. Menurutnya, perubahan hanya bisa terjadi jika masyarakat mulai mengkritisi norma moral yang menindas dan membuka ruang bagi otonomi perempuan.

Penulis: Muhammad Afriza Atarizki

Editor: Yulia Rohmawati