Universitas Airlangga Official Website

Sambutan oleh Dr Abdul Rahem MKes Apt selaku pembina UKMKI UNAIR pada Minggu, (16/2/2025) (Foto: Tim Desain Grafis)

Dr. Abdul Rahem, Drs., Apt., M.Kes.

Ketua Pusat Halal

Pusat Halal atau sebelumnya dikenal sebagai Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga (PRPPH UNAIR) dibentuk untuk menjalankan fungsi sebagai Halal Research Center (Pusat Kajian Halal) sekaligus Halal Center, guna mendukung peran aktif institusi perguruan tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Eksistensi PRPPH UNAIR (Halal Center UNAIR) dikukuhkan oleh Surat Keputusan Rektor Nomor 1305/UN3/2017 tentang Pembentukan Pusat Riset dan Pengembangan Produk Halal Universitas Airlangga. Kemudian dikukuhkan kembali melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 1014/UN3/2022 dengan nama Pusat Halal Universitas Airlangga. 

Visi & Misi

Lembaga Pemeriksa Halal Universitas Airlangga (LPH UA) berkomitmen menjadi salah satu Lembaga Pemeriksa Halal bereputasi di Indonesia yang handal dalam pemeriksaan, berdaya saing, serta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan guna mewujudkan ekosistem halal, baik dalam skala regional, nasional, maupun internasional sesuai visi Universitas Airlangga sebagai SMART University.

1. Menyediakan layanan pemeriksaan halal yang handal dan berdaya saing sesuai standar ISO 17065: 2012 tentang persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses dan jasa.

2. Menjalankan konsep manajemen yang continous improvement (proses perbaikan yang terevaluasi dan berkelanjutan)

3. Menjalin kemitraaan strategis dengan berbagai stakeholder dalam rangka mewujudkan ekosistem halal baik dalam Skala regional, nasional, maupun internasional.

4. Menjaga dan mengembangkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia strategis di internal LPH guna memberikan layanan terbaik bagi pelanggan.

Deskripsi Tugas dan Tujuan

1. Mengelola sumber daya manusia/auditor terkait dengan rekrutmen dan pelaksanaan audit

2. Mengaudit atau memeriksa atau menjamin kehalalan dari produk yang diproduksi dan atau dipasarkan oleh perusahaan baik skala kecil (UMKM) maupun skala industri bekerja sama dengan BPJPH

3. Membantu terimplementasikannya UU No.33 Tahun 2014 khususnya pasal 4

4. Membantu terimplementasikannya UU No.11 Tahun 2020

 

Layanan

LOKASI

Pusat Halal 

Kampus C UNAIR – Jl. Raya Mulyorejo, Surabaya – 60286

WEBSITE

Beragam informasi mengenai Pusat Komunikasi dan Informasi Publik disediakan melalui website https://halal.unair.ac.id/