Universitas Airlangga Official Website

Pusat Halal UNAIR Paparkan Standarisasi Juru Sembelih Halal

Sesi pemaparan materi oleh H Apt Ainul Yaqin MSi MAg dalam kegiatan Workshop Qurban pada Senin (21/6/2023). (Foto: Istimewa)
Sesi pemaparan materi oleh H Apt Ainul Yaqin MSi MAg dalam kegiatan Workshop Qurban pada Senin (21/6/2023). (Foto: Istimewa)

UNAIR NEWS – Dalam rangka menyemarakkan hari raya Idul Adha, Pusat Halal Universitas Airlangga menggelar kegiatan Workshop Qurban secara gratis dan terbuka untuk umum pada Senin (20/6/2023). Kegiatan ini bertujuan memberikan pelatihan kompetensi juru sembelih halal berdasarkan SKKNI No. 147 tahun 2022. Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah H Apt Ainul Yaqin MSi MAg dari Pusat Halal UNAIR.

Penyembelihan adalah bagian penting dalam penyediaan bahan pangan yang halal. Ainul menjelaskan bahwa perlu adanya standarisasi juru sembelih halal sesuai SKKNI No. 147 tahun 2022. Tenaga juru sembelih halal ( Juleha) adalah tenaga profesi sehingga butuh adanya kompetensi dan kecakapan tertentu.

“Pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan secara profesional, termasuk Juleha ini karena itulah terbit SKKNI No. 147 tahun 2022. Juleha harus bekerja secara kompeten dengan kompetensi tertentu. Kompetensi itu mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja tertentu sesuai dengan standar kerja,” jelasnya.

Kompetensi Juru Sembelih Halal

Dalam SKKNI No. 147 ada sepuluh kriteria kompetensi juru sembelih halal. Menurut Ainul salah satu penerapan kompetensi adalah harus menerapkan syariat Islam. 

“Dalam konteks standarisasi penyembelihan di Indonesia syarat penyembelih adalah harus muslim. Kompetensi itu harus menerapkan syariat Islam. Dua poin pokok yang wajib dimiliki juru sembelih halal itu adalah muslim berarti dia harus bisa membaca syahadat dan salat,” jelasnya.

Selanjutnya, Ainul menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam penyembelihan hewan. Pertama, penyembelih adalah seorang muslim berakal sehat dan dewasa. Kedua, alat menyembelih harus tajam. Ketiga, alat menyembelih tidak terbuat dari tulang, gigi, dan kuku. Keempat, harus memiliki niat menyembelih.

“Dalam SKKNI anak kecil tidak sah untuk menyembelih. SKKNI mewajibkan seseorang yang menyembelih tidak gila sehingga dia tahu persis bagian mana yang harus dipotong. Lalu alat menyembelih harus tajam sehingga bisa memutus tiga saluran yaitu tenggorokan, kerongkongan, dan pembuluh darah”, jelasnya.

Ketentuan Binatang Kurban

Ainul menjelaskan bahwa binatang kurban harus menggunakan binatang ternak seperti unta, sapi, kambing atau domba. Kemudian binatang kurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

“Kondisi hewan cacat yang tidak boleh yaitu penyakitan termasuk kudisan dan tidak layak dari aspek kesehatan. Lalu hewan yang pincang dan kurus sekali juga tidak boleh,” jelasnya.

Selain itu, Ainul juga menjelaskan bahwa waktu penyembelihan hewan kurban adalah sesudah salat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik. Penyembelihan kurban tidak sah bila terjadi sebelum salat Idul Adha.

Penulis : Nopitasari

Editor : Khefti Al Mawalia