UNAIR NEWS – Analisis wacana merupakan pendekatan dalam bidang linguistik dan ilmu sosial yang mengkaji cara bahasa dalam konteks sosial, budaya, dan politik. Dalam hal itu, Pusat Studi Pluralisme Fakultas Hukum Universitas Airlangga menggelar kuliah tamu pada Sabtu (26/08/2023) secara daring melalui zoom meeting.
Kegitan itu mengusung tema “Pengantar Discourse Analysis”. Terselenggaranya acara itu bertujuan tujuan untuk memahami bagaimana teks lisan atau tulisan membentuk makna, menciptakan identitas, dan mempengaruhi hubungan sosial. Hadir sebagai narasumber Dr Dina Listiorini M Si (Dosen Peneliti Media dan Isu Seksualitas Universitas Atma Jaya Yogyakarta).
Pada awalnya Dr Dina mengungkapkan, wacana berkaitan untuk menyatukan bahasa dan praktik. Lebih dari itu, jelasnya, juga mengacu pada cara berbicara yang teratur tentang subjek yang melaluinya dan praktik memperoleh makna.
“Produksi pengetahuan melalui bahasa yang memberi makna pada objek-objek material dan praktik-praktik sosial dapat kita sebut sebagai praktik diskursif,” ungkapnya.
Cara Pandang CDA
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa cara pandang wacana melalui ketertarikan yang mendasar dalam menganalisis. Hal itu, jelasnya, baik ketidakjelasan maupun hal yang terlihat jelas dari hubungan struktural yang berhubungan dengan dominasi, diskriminasi, kekuasaan, dan kontrol yang termanifestasikan melalui bahasa.
“Dengan kata lain, Critical Discourse Analysis (CDA) ini bertujuan untuk menyelidiki ketidaksetaraan sosial secara kritis. Hal itu seperti yang terungkapkan, terbentuk, terlegitimasi, dan sebagainya, oleh penggunaan bahasa atau dalam wacana,” jelas Dr Dina.
Kemudian, menurutnya, wacana terbentuk secara sosial dan historis akan terdapat wacana yang berbeda-beda. Hal tersebut, sambungnya, tergantung institusi dan praktik sosial yang membentuknya.”Dengan posisi siapa yang berbicara serta tertuju kepada siapa,” tandasnya.
Dalam konteks pluralisme hukum, sambungnya, analisis wacana bisa membantu mengidentifikasi berbagai pandangan hukum. Terlebih dari kelompok-kelompok yang berbeda dalam merefleksikan dalam teks-teks hukum.
“Maka dari hal inilah dapat membantu dalam memahami dinamika hukum dalam masyarakat yang multikultural dan multiagama, serta bagaimana pandangan-pandangan ini saling berinteraksi dan berdampingan dalam sistem hukum yang pluralistik,” pungkasnya.
Penulis: Langgeng Widodo
Editor: Nuri Hermawan
Baca Juga: Pusat Studi Hukum Internasional FH UNAIR Selenggarakan Webinar tentang Pengaturan Unruly Passenger





