Universitas Airlangga Official Website

Rekonstruksi Kebijakan Perizinan Bagi Usaha Pariwisata

Rekonstruksi Kebijakan Perizinan Bagi Usaha Pariwisata
Sumber: ukmindonesia.id

Pengusaha harus mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan izin operasional untuk menjalankan usaha pariwisata. Dalam konteks hukum administrasi, izin merupakan suatu keputusan tata usaha negara—beschikking yang mempunyai akibat hukum. Beschikking merupakan suatu perbuatan hukum sepihak di bidang pemerintahan berdasarkan kewenangan yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah. Konsep ini menunjukkan bahwa izin merupakan norma peraturan atau sarana yuridis pemerintah sehingga apabila masyarakat melakukan kegiatan tertentu harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Artinya izin merupakan instrumen preventif. Sejalan dengan konsep pemberian izin usaha yang tetap berpihak pada masyarakat, Tatiek Djatmaiti (2003) menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk mencegah perilaku menyimpang dari masyarakat agar dapat memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak sekedar menjadi sumber keuntungan. penghasilan. Pendapatan adalah pendapatan dari pajak dan retribusi yang diperoleh dari suatu usaha yang dijalankan setelah mendapat izin dari pemerintah.

Dalam usaha pariwisata, izin tidak dapat dilihat sebagai upaya untuk memperoleh keuntungan ekonomi tetapi juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi kepentingan anggota masyarakat. Izin usaha pariwisata juga merupakan instrumen kontrol pemerintah terhadap pelaksanaan kegiatan usaha di berbagai kawasan pariwisata. Tanpa izin, suatu usaha pariwisata tidak dapat mengetahui dan menguasai jenis kegiatan, identitas pemilik usaha, objek dan tanggung jawab, serta pemanfaatan kawasan wisata, yang mempengaruhi penataan ruang di kawasan tersebut. Pemberian izin oleh pemerintah yang berwenang sangat penting dalam pengelolaan usaha pariwisata, yang dapat memberikan dampak ekonomi dan sosial kepada masyarakat.

Perizinan di bidang pariwisata untuk menyelenggarakan usaha pariwisata memerlukan legalisasi usaha tersebut oleh pemerintah. Namun era pandemi telah mengubah secara signifikan pola kebijakan publik yang diambil pemerintah pusat. Banyak peraturan dikeluarkan untuk menyikapi kondisi ini. Saat ini izin usaha diatur dalam Bagian Keempat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Omnibus Law). Pasal 67 Omnibus Law mengubah beberapa ketentuan tentang Pariwisata dalam UU Nomor 10 Tahun 2009. Dengan diundangkannya beleid ini, substansi perizinan berusaha di bidang pariwisata yang masih terbagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, diubah substansinya. Kebijakan kewenangan pemberian izin usaha pariwisata ada yang diambil alih yang semula diberikan oleh Pemerintah Daerah, kewenangannya dikembalikan kepada Pemerintah Pusat. Penerbitan izin dilakukan menurut kewenangan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Hal ini menimbulkan berbagai reaksi dari pemerintah daerah dan pengusaha pariwisata. Namun hal tersebut berdampak serius terhadap hakikat tugas dan fungsi Pemerintah Daerah. Namun pada pasal berikutnya disebutkan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga dapat menerbitkan izin usaha. Namun tidak semua izin dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bahkan ada pula yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dengan mengikuti prosedur yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Misalnya, Omnibus Law juga mengubah UU Penataan Ruang; dalam peraturan terbaru tersebut, kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur, mengembangkan, dan mengawasi penataan ruang, serta penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis pariwisata dicabut – karena pemberi izin sudah tidak sama lagi.

Tantangan dalam Rekonstruksi Kebijakan Perizinan bagi Usaha Pariwisata

Pengambilalihan kewenangan perizinan sektor pariwisata oleh pemerintah pusat tidak kondusif karena pemerintah daerah harus menunggu kebijakan pemerintah pusat. Hal ini merupakan kemunduran karena meniadakan segala upaya yang dilakukan pemerintah daerah. Oleh karena itu, proses penerbitan izin harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam berinvestasi, dengan menggunakan aplikasi buatan pemerintah pusat yang disebut Online Single Submission (OSS). Permohonan memberi waktu 20 hari kepada pemerintah daerah untuk memutuskan penerbitan izin NSPK untuk proses perizinan. OSS mendorong kurangnya tugas dan ketidakpastian bagi pemerintah daerah. Kebijakan ini berdampak pada ketidakpastian dunia usaha yang pada akhirnya berdampak pada iklim usaha yang kurang kondusif bagi sektor pariwisata. Sementara pada praktiknya, ternyata banyak investor yang lebih memilih mematuhi rencana tata ruang pengembangan sektor pariwisata yang ditetapkan pemerintah daerah, bukan kebijakan pemerintah pusat.

Upaya pengembangan pariwisata perlu memperhatikan unsur-unsur kepariwisataan dan penataan ruang yang memberikan arahan lokasi, serta menjaga kualitas ruang dan menjaga eksistensi daya tarik wisata sebagai aset suatu negara sebagai acuan dalam pembangunan di suatu kawasan dari segi ruang. pemanfaatan. Dalam hal ini, pemerintah daerah lebih memahami potensi dan kebutuhan pengembangan sektor pariwisata di daerahnya. Pemerintah daerah lebih sadar akan kebutuhan daerahnya di bidang pariwisata. Dalam hal ini daerah sangat tertarik dan berbicara dalam konteks kedaerahannya. Di Ghana, pemerintah merupakan agen penggerak industri pariwisata. Pemerintah secara demokratis mengeluarkan langkah dan kebijakan untuk meningkatkan industri pariwisata dan memperoleh devisa dari pariwisata. Hasilnya, sektor pariwisata tumbuh hingga 16%. Berbeda dengan Indonesia yang mencabut kewenangan strategis pemerintah daerah dalam pengelolaan pariwisata sehingga menyulitkan investor dan mengurangi peran pemerintah daerah dalam membangun daerahnya.

Terkait retribusi, Indonesia menganut sistem otonomi daerah, dan daerah mempunyai berbagai sumber pendapatan untuk menjalankan pemerintahan daerahnya, termasuk pendapatan asli daerah. Opini lokal yang tinggi menjadi salah satu indikator keberhasilan suatu daerah dalam mengelola wilayahnya. Hal ini merupakan bentuk kemandirian dalam urusan keuangan di daerah. Retribusi dari perizinan merupakan salah satu penyumbang pendapatan asli daerah yang dapat diandalkan. Secara normatif, retribusi atau pembayaran daerah atas pelayanan atau pemberian izin tertentu secara khusus diberikan dan disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan perorangan atau badan. Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk membiayai operasional pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Retribusi daerah meliputi retribusi umum, retribusi jasa dunia usaha, dan retribusi perizinan khusus. Retribusi perizinan khusus adalah pungutan atas pelayanan perizinan khusus yang dibebankan oleh pemerintah daerah kepada orang perseorangan atau badan yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, pemanfaatan sumber daya alam, prasarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum dan melestarikan lingkungan hidup. Retribusi daerah ini mempunyai dua arti strategis, yaitu sebagai sumber pembiayaan pembangunan daerah dan sebagai komponen pelaksanaan otonomi daerah.

Namun pencabutan kewenangan pemerintah daerah di bidang pariwisata dengan diberlakukannya Omnibus Law berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah. Sebelumnya, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pelayanan perizinan destinasi wisata, melakukan survei kelayakan, dan menerbitkan izin usaha. Pasca berlakunya Omnibus Law, izin destinasi wisata bisa langsung diajukan ke pemerintah pusat melalui OSS, dan biaya perizinan langsung masuk ke kas negara pemerintah pusat. Akibatnya, pemerintah daerah tidak mendapat pemasukan dari proses perizinan, padahal destinasi wisata tersebut berada di wilayahnya. Hal ini tentu saja menurunkan pendapatan asli daerah. Selain itu, jika aspek penanaman modal diabaikan, maka ditetapkannya peraturan daerah tentang retribusi daerah dapat menimbulkan permasalahan yang cukup besar bagi daerah atau pemerintah daerah karena para pelaku usaha akan melakukan relokasi dan menutup usahanya. Kepastian hukum hendaknya dijadikan syarat bagi kebutuhan operasional interaksi pasar agar tidak berdampak negatif terhadap perekonomian

Peluang Kesejahteraan Sosial dalam Rekonstruksi Kebijakan Perizinan Usaha Pariwisata

Pengelolaan sektor pariwisata terus dikembangkan pemerintah melalui berbagai kebijakan pemerintah yang selaras dengan perkembangan dan kontribusi sektor pariwisata melalui penerimaan devisa dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini akan meningkatkan pendapatan daerah dan pembangunan daerah, meningkatkan investasi dan tenaga kerja, serta mengembangkan usaha yang tersebar di berbagai daerah. Dengan demikian, pengembangan pariwisata berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi melalui berbagai saluran, termasuk menghasilkan devisa, menarik investasi internasional, menciptakan lapangan kerja, dan lain-lain. Peraturan dan kebijakan pemerintah diperlukan untuk mendukung pengembangan pariwisata dan memenuhi kebutuhan pengelolaan. Kisruhnya penerbitan izin usaha pariwisata dan kewenangan pengelolaan dipicu oleh peraturan yang tidak responsif terhadap permasalahan daerah. Dampaknya adalah terjadinya pergeseran pendapatan daerah dari retribusi. Pengawasan terhadap kegiatan pariwisata menjadi longgar akibat banyaknya perubahan tugas pemerintah daerah dan instansi terkait. Pelayanan publik yang seharusnya dapat diberikan dengan baik oleh pemerintah daerah justru menjadi permasalahan pengalihan tanggung jawab satu sama lain. Pemerintah daerah tidak lagi merasa bahwa hal ini merupakan tanggung jawabnya karena adanya perubahan kewenangan.

Usulan perubahan substansi pengaturan perizinan usaha yang tidak ideal harus dilakukan. Dalam sistem hukum, pembentukan peraturan perundang-undangan membuka peluang untuk melakukan perubahan undang-undang. Misalkan aturan-aturan tersebut sudah tidak relevan lagi dan tidak sinkron dengan aturan bersama yang ada. Oleh karena itu, tulisan ini membuka faktor keuntungan yang dapat digunakan untuk merekonstruksi peraturan perizinan di sektor pariwisata. Substansi kewenangan penerbitan izin harus sejalan dengan peraturan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan pariwisata. Penetapan batasan yang transparan dan adil mengenai tugas pemerintahan daerah harus kembali pada konsep pembagian kewenangan dan hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Penting juga untuk merefleksikan gagasan persetujuan yang ideal, tujuan persetujuan, dan konsekuensi dari persetujuan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengatur urusan pemerintahannya termasuk menetapkan kebijakan. Rencana Induk Pengembangan Pariwisata bertujuan untuk menjalankan peran pemerintah daerah, yaitu memberikan perencanaan terkait pengembangan pariwisata daerah. Pengembangan pariwisata daerah meliputi pengembangan destinasi pariwisata daerah, pengembangan pemasaran pariwisata daerah, pengembangan pariwisata daerah, pengembangan industri pariwisata daerah, dan pengembangan kelembagaan pariwisata daerah.

Dalam hal ini, ketentuan terkait pengambilalihan izin daerah oleh pusat dikembalikan kepada daerah. Pengambilalihan izin oleh pusat menimbulkan kontradiksi kewenangan, yakni tumpang tindih. Artinya izin usaha merupakan kebijakan pemerintah daerah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengendalikan kegiatan perekonomian di daerah setempat. Perizinan pada umumnya mempunyai fungsi pembinaan yaitu dengan diberikannya izin usaha oleh pemerintah; pelaku usaha dapat menjalankan atau menjalankan suatu usaha. Artinya izin usaha merupakan instrumen kebijakan pemerintah atau pemerintah daerah yang diberikan kepada pelaku usaha untuk mengendalikan kegiatan perekonomian yang dilakukan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu, pengembalian izin wisata ke daerah harus segera dilakukan. Mengingat daerah mengetahui seluruh operasional di wilayahnya dan mengawasi perizinan pariwisata. Beberapa undang-undang yang disusun dalam Omnibus Law telah mengalami perubahan sebagian. Misalnya UU No 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan dan UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan parsial pada sektor pariwisata juga mungkin terjadi. Namun, akan rumit menangani perubahan pasal-pasal yang mengatur perizinan usaha pariwisata karena berurutan dengan perizinan di sektor lain. Namun, tetap saja ada kemungkinan

Penutup

Berdasarkan analisis permasalahan di atas, dapat diketahui tantangan dan peluang permasalahan kebijakan perizinan di sektor pariwisata. Kesulitan dalam merekonstruksi regulasi perizinan di sektor pariwisata antara lain perbedaan pandangan mengenai konsep perizinan antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini berimplikasi pada pergeseran tujuan penerbitan izin yang seharusnya bertujuan untuk mengendalikan kegiatan usaha/kegiatan masyarakat, beralih pada konsep izin sebagai validasi kemudahan berinvestasi bagi investor. Pengalihan kewenangan penerbitan izin dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat telah menimbulkan kekacauan dalam tata cara praktis pengawasan kegiatan usaha pariwisata. Oleh karena itu, untuk mengatasi permasalahan di atas, maka kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin usaha di bidang pariwisata harus dikembalikan kepada pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha, mendorong efisiensi pelayanan, dan menciptakan iklim usaha yang mendukung pengembangan pariwisata. Sementara itu, peluang dalam rekonstruksi kebijakan ini adalah masih dimungkinkannya revisi undang-undang berdasarkan prinsip partisipasi nyata dengan mekanisme keterlibatan masyarakat yang dapat mempengaruhi hasil akhir pengambilan kebijakan. Selain itu, perlu adanya kolaborasi aktif antara pemerintah pusat, daerah, dan daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat dalam mengembangkan sektor pariwisata yang dapat mewujudkan kesejahteraan sosial.

Penulis: Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H. M.S.

Link: https://www.researchgate.net/publication/383687509_Reconstruction_of_The_Policy_License_for_Tourism_Businesses_Challenge_and_Opportunity_for_Social_Welfare

Baca juga: Paradigma Sertipikat Hak Atas Tempat Tinggal Di Pesisir Pantai