UNAIR NEWS – Di tengah perbedaan substansial antara konteks ekonomi pada masa Rasulullah Nabi Muhammad SAW dan ekonomi modern, prinsip-prinsip ekonomi yang diterapkan pada masa tersebut memiliki relevansi yang signifikan dalam merumuskan kebijakan moneter saat ini. Pada masa Nabi Muhammad SAW, diterapkan prinsip-prinsip seperti pengendalian inflasi, distribusi kekayaan yang adil melalui zakat, dan pengelolaan keuangan yang bijaksana.
Keseimbangan Keadilan
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga Annisa Rahma Febriyanti SEI MSEI menjelaskan bahwa prinsip-prinsip ekonomi pada masa Rasulullah tidak hanya berfokus pada stabilitas ekonomi, tetapi juga pada keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat.
“Prinsip bahwa manusia adalah khalifah Allah SWT mengajarkan tanggung jawab dalam mengelola kekayaan, bukan hanya di dunia tetapi juga di akhirat. Kebijakan moneter pada masa Rasulullah, seperti pengendalian inflasi, distribusi kekayaan melalui zakat, dan pengelolaan keuangan yang bijaksana, memiliki relevansi yang signifikan dengan kondisi ekonomi saat ini,” jelasnya.
Ia menekankan prinsip tanggung jawab sebagai khalifah Allah mendorong pengelolaan kekayaan bumi dengan baik, menghindari praktik-praktik tidak islami seperti judi dan korupsi. Kejujuran dalam perdagangan ditekankan untuk menjaga stabilitas ekonomi, sementara larangan riba diterapkan untuk menghindari ketidakadilan.
Distribusi kekayaan yang tepat, seperti zakat dan pajak, juga penting untuk mencegah penimbunan harta oleh golongan tertentu. Meskipun ada perbedaan kontekstual, prinsip-prinsip itu tetap relevan dan dapat membimbing pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan pada era modern.

Pelajaran Pengelolaan
Annisa juga mengatakan bahwa pengelolaan keuangan pada masa Rasulullah memberikan banyak pelajaran berharga untuk merumuskan kebijakan moneter saat ini. Salah satunya adalah penekanan pada keadilan dan keseimbangan dalam kebijakan moneter.
“Rasulullah tidak hanya memperhatikan kepentingan segelintir orang kaya, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat luas, termasuk kaum non-muslim,” ungkapnya,
Filosofi Uang
Filosofi yang menghindari penempatan uang sebagai komoditas juga penting. Dalam ekonomi moneter Islam, uang dipandang sebagai alat tukar utama, bukan komoditas yang diperdagangkan sehingga perlu dihindari praktik riba. Uang seharusnya mengalir dalam masyarakat untuk memberikan manfaat bagi semua, bukan ditimbun untuk kepentingan pribadi.
Pengaturan terkait zakat juga mendukung kebijakan moneter yang efektif. Zakat memiliki efek berganda karena dana yang dikumpulkan akan disalurkan kembali untuk aktivitas produktif, meningkatkan produksi barang dan jasa serta menstabilkan harga.
“Selain itu, zakat juga membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dengan memberikan bantuan kepada orang miskin dan stabilisasi harga komoditas yang dibutuhkan oleh mereka,” tutupnya.
Penulis: Rosali Elvira Nurdiansyarani
Editor: Feri Fenoria
Baca Juga:





