Universitas Airlangga Official Website

Satgas PPKPT UNAIR Dorong Penguatan Penanganan Kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi

Penyampaian Materi oleh Prof Myrtati Dyah Artaria MA PhD di kegiatan Sosialisasi dan Pemetaan Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2024. (Tsabita Nuha Zahidah)
Penyampaian Materi oleh Prof Myrtati Dyah Artaria MA PhD di kegiatan Sosialisasi dan Pemetaan Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2024. (Tsabita Nuha Zahidah)

UNAIR NEWS – Universitas Airlangga (UNAIR) terus memperkuat komitmennya dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Melalui kegiatan bertajuk Sosialisasi dan Pemetaan Implementasi PP Nomor 55 Tahun 2024, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNAIR menggelar diskusi bersama pemangku kepentingan lintas universitas se-Jawa Timur. Kegiatan itu berlangsung pada Kamis (9/10/2025) di Ruang Bima Suci, Lantai 2 Airlangga Convention Center (ACC) Kampus MERR-C UNAIR.

Pada sambutannya, Ketua Satgas PPKPT UNAIR Prof Myrtati Dyah Artaria MA PhD menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi universitas dalam menyesuaikan implementasi PP No 55 tahun 2024 yang membutuhkan adaptasi di tingkat perguruan tinggi. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas unit dan civitas akademika agar kebijakan tersebut dapat dioperasionalkan dengan tepat di lingkungan kampus.

“PP No. 55 Tahun 2024 ini memberi arah yang jelas terkait bagaimana perguruan tinggi melakukan pencegahan, penanganan, hingga pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Namun tentu setiap institusi punya karakter dan tantangan sendiri. Karena itu, kegiatan hari ini menjadi penting untuk memetakan kesiapan dan praktik terbaik agar implementasi di kampus berjalan efektif,” ujarnya.

Prof Myrtati menambahkan bahwa Satgas PPKPT UNAIR telah menjalankan berbagai inisiatif sejak dibentuk. Mulai dari penyusunan panduan internal, sosialisasi kepada mahasiswa dan tenaga kependidikan, hingga pendampingan bagi korban. ”Kami ingin memastikan bahwa semua elemen kampus, mulai dari pimpinan hingga mahasiswa, memahami dan berkomitmen dalam mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak berhenti pada pembentukan satgas, melainkan menuntut perubahan budaya dan sistem pendukung yang berkelanjutan. “Bicara soal kekerasan seksual bukan hanya soal hukum atau sanksi, tapi juga soal budaya. Ada proses panjang untuk menumbuhkan empati, keberanian bicara, dan membangun rasa aman bersama” tutur Prof Myrtati.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya kerja sama antara perguruan tinggi dengan lembaga eksternal, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan korban,. Hal itu bertujuan untuk memastikan tindak lanjut kasus berjalan transparan dan adil.

Prof Myrtati berharap hasil pemetaan ini menjadi dasar penguatan sistem PPKTK di UNAIR. “Kita berharap dari sini lahir rumusan yang realistis, bisa diterapkan di lapangan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Karena sejatinya, kampus harus menjadi tempat tumbuhnya rasa aman bagi semua,” pungkasnya.

Penulis: Tsabita Nuha Zahidah

Editor: Khefti Al Mawalia