Universitas Airlangga Official Website

Satgas PPKS UNAIR Gelar Webinar Bedah Peraturan Rektor UNAIR Tentang Dewan Etik

Dr Faizal Kurniawan SH MH LLM dalam Webinar Series #TemanBicara Volume 2 oleh Satgas PPKS UNAIR pada Jumat (9/12/2022).

UNAIR NEWS – Universitas Airlangga (UNAIR) sebagai salah satu PTN terbaik di Indonesia terus berjuang untuk mewujudkan zero tolerance atas segala bentuk kekerasan seksual. Hal itu terlihat pada Webinar Series #TemanBicara Volume 3 yang diadakan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNAIR pada Jumat (9/12/2022). 

Webinar tersebut bertajuk Satu Suara untuk UU TPKS: Bedah Kasus dan Sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Rektor tentang Dewan Etika. Webinar dilaksanakan dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2022. Oleh karena itu, hadir Dr Faizal Kurniawan SH MH LLM selaku Pakar Hukum UNAIR yang tergabung dalam Satgas PPKS UNAIR sebagai pembicara. 

Norma Akademik dan Aturan Berperilaku

Faizal membuka materi dengan menjabarkan perbedaan etika akademik dan norma akademik. “Etika akademik adalah berbagai nilai luhur yang wajib ditaati insan akademik berdasarkan moral agama, adat istiadat, sopan santun, dan kesusilaan serta tolak ukur akhlak. Sedangkan norma akademik adalah suatu pedoman berperilaku bagi insan akademik yang dibuat oleh UNAIR yang bila dilanggar akan selalu diberi sanksi,” terangnya.

Sumber dari norma akademik yaitu Peraturan Rektor UNAIR Nomor 34 Tahun 2019 tentang Aturan Berperilaku, Peraturan Rektor UNAIR Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pedoman Pendidikan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam materinya, Faizal menjelaskan bahwa di UNAIR terdapat norma akademik dalam bentuk kewajiban dan larangan. Sedangkan aturan berperilaku terbagi menjadi etika terhadap diri sendiri, terhadap sesama tenaga kependidikan, dalam berorganisasi, dan dalam bermasyarakat.

Tindak Lanjut Laporan Pelanggaran

“Alurnya (tindak lanjut laporan pelanggaran, Red) yaitu laporan, persidangan, pembuktian, dan keputusan,” jelas Faizal. Alur ini terdapat dalam Peraturan Rektor UNAIR Nomor 18/H3/PR/2009 yaitu laporan ada dalam Pasal 11-12, persidangan ada dalam Pasal 13-17, pembuktian ada dalam Pasal 18-21, dan keputusan ada dalam Pasal 22-26.

Lebih lanjut tentang sanksi, diatur juga dalam Peraturan Rektor UNAIR Nomor 18/H3/PR/2009 tentang Dewan Etika pada Pasal 29 ayat (3). Bentuk sanksi dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat/jabatan/golongan, skorsing dalam rangka pembinaan, pemberhentian dari UNAIR, hingga pengusulan kepada menteri tentang pemberhentian sebagai PNS.

Laporan Kekerasan Seksual

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Rektor tentang Dewan Etik khusus untuk laporan kekerasan seksual akan dinaungi oleh Satgas PPKS UNAIR dengan memberikan kesimpulan dan rekomendasi sanksi langsung kepada Rektor UNAIR. Akan tetapi, dimungkinkan Satgas PPKS UNAIR meminta pertimbangan Dewan Etik UNAIR dalam prosesnya. (*)

Penulis : Tristania Faisa Adam

Editor : Binti Q Masruroh