Universitas Airlangga Official Website

Sekolah Pascasarjana UNAIR Gelar Webinar Ulas Pengembangan Pasar Ta’Awun

Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga menggelar Talkshow melalui siaran langsung melalui Stasiun Radio Suara Muslim TV pada Jumat (12/1/2024) (Foto: SS Live Youtube)

UNAIR NEWS – Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga kembali menggelar talkshow melalui siaran langsung Stasiun Radio Suara Muslim TV pada Jumat (12/1/2024). Kegiatan tersebut berlangsung secara daring melalui kanal Youtube suara muslim TV. Acara itu mengusung tema Pengembangan Pasar Ta’Awun. 

Pada kesempatan tersebut, Prof Dr Muhammad Nafik Hadi Ryandono SE M Si selaku ketua BPBRIN Universitas Airlangga. Beliau berpendapat bahwa konsep pasar ta’awun sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti saling membantu.

“Berbicara tentang pasar, salah satu motif membangun pasar adalah pasar yang dimiliki oleh orang yahudi pada zaman dahulu sering terjadi kecurangan. Umat Yahudi melakukan diskriminasi kepada orang-orang yang bukan berasal dari Yahudi dengan keji,” ujarnya.

“Selain itu, peristiwa terdahulu mengisahkan seorang muslimah yang berbelanja di pasar orang Yahudi dan mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan. Ketika itu, orang yahudi dengan sengaja menarik jilbabnya dan memicu adanya konflik,” jelasnya.

Selanjutnya, Prof Nafik menceritakan awal mula munculnya ide untuk membuat pasar dengan konsep Ta’Awun. Pada awalnya, umat islam sempat pesimis untuk meneruskan gagasan tersebut karena kurang yakin dapat menyaingi pasar orang Yahudi.

“Ekonomi islam sangat mengharamkan adanya diskriminasi harga. Dalam agama islam sendiri ada larangan menjual satu barang dengan dua harga. Misalnya, kalau kita menjual sesuatu dengan harga 100 ribu dengan teman. Namun, kita malah menjual barang dengan harga dua kali lipat ke orang,” tuturnya.

“Konsep pasar diskriminasi orang Yahudi yakni menjual barang yang sama akan terjual di pasar yang berbeda karena tidak adanya informasi yang sama antar pembeli. Penawaran harga tidak sama dengan penjualan dalam dua harga yang berbeda,” ucap Prof Nafik.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bagaimana perbedaan pemberian diskon kepada pelanggan pasar dengan penjualan dalam konsep pasar orang Yahudi terdahulu. Hal tersebut seringkali menjadi perdebatan ketika membangun pasar Ta’Awun.

“Pemberian diskon atau potongan harga wajar saja terjadi di sebuah pasar. Hal itu bukan sesuatu yang haram menurut ajaran Islam. Namun, tidak sembarangan konsumen mendapatkan keistimewaan tersebut. Prinsip ini juga dapat terjadi kepada konsumen baru,” tambahnya.

Pada akhir, ia menerangkan bahwa prinsip pasar itu tidak dapat berjalan lancar tanpa adanya dukungan dari masyarakat dan pemerintah. Konsep pasar Ta’Awun ini tentu harus beroperasi sesuai ajaran Islam. Hal terutama adalah menciptakan sebuah pasar yang sejahtera tanpa adanya diskriminasi harga maupun pelecehan seksual. 

Penulis: Christopher Hendrawan

Editor: Nuri Hermawan

Baca Juga: Sekolah Pascasarjana Gelar Seminar Pemanfaatan Pengembangan Teknologi