UNAIR NEWS – Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana (SPS) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar Seminar Nasional bertajuk Penguatan Penegakan Hukum Melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Acara tersebut berlangsung di Ruang Kelas Internasional 5, Gedung Sekolah Pascasarjana, Kampus Dharmawangsa-B UNAIR pada Kamis (17/4/2025).
Peran Kampus Mengawal Reformasi Hukum
Prof Dr Basuki Rekso Wibowo SH MS, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Nasional (UNAS) sekaligus Tim Ahli Hukum KAPOLRI, membuka seminar dengan menyoroti pentingnya peran kampus dalam merespons dinamika hukum nasional. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya peran akademisi dalam proses pembentukan undang-undang, terutama dalam konteks perubahan KUHAP yang sedang digodok Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Seminar ini adalah bentuk partisipasi bermakna kampus untuk mengkritisi dan memberi masukan terhadap RUU KUHAP. Kita harus aktif menyuarakan pandangan agar perubahan hukum berjalan sesuai tujuan penegakan hukum pidana yang adil,” jelasnya.
Selanjutnya, Prof Dr Sri Winarsi SH MH, Dosen Fakultas Hukum (FH) UNAIR, menyoroti mekanisme koordinasi antarlembaga dalam penanganan perkara pidana. Ia menyebut bahwa versi terbaru RUU KUHAP telah merancang pembagian kewenangan yang lebih rapi dan profesional.
“Kalau koordinasi tidak diatur dengan baik, justru akan menimbulkan konflik kewenangan. Pasal-pasal dalam RUU KUHAP telah mengatur sistem koordinasi dan pembagian peran antara penyidik, penuntut, dan hakim agar tidak tumpang tindih dan lebih efisien dalam praktiknya,” jelasnya.
Menjaga Diferensiasi Fungsional dan Hak Asasi
Dari sisi sosiologi, Prof Dr Bagong Suyanto Drs MSi, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UNAIR, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aparat hukum, terutama dalam konteks praktik penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya, sistem hukum tidak hanya memerlukan aparat yang bermoral, tapi juga sistem pengendalian yang kuat agar fungsi berjalan transparan.
“Yang kita perlukan bukan hanya diferensiasi fungsi, tapi juga sistem kontrol agar kewenangan tidak disalahgunakan. Moralitas itu penting, tapi sistem yang mengawasi lebih penting,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dr Radian Salman SH LLM, Koordinator Program Studi Magister Sains Hukum dan Pembangunan SPS UNAIR, memaparkan bahwa RUU KUHAP belum mengatur secara tegas sanksi terhadap aparat yang menyimpang. Ia juga menyampaikan pentingnya memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat kecil yang kerap kesulitan mengakses keadilan.
“RUU KUHAP belum mengatur sanksi secara tegas terhadap aparat yang menyalahgunakan wewenang. Padahal, perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum harus diiringi dengan pengawasan dan tanggung jawab,” ujarnya.
Terakhir, Dr Prawitra Thalib SH MH ACIArb, Koordinator Program Studi Magister Kajian Ilmu Kepolisian SPS UNAIR, menjelaskan bahwa RUU KUHAP versi final telah melalui perbaikan substansial yang menjaga keseimbangan fungsi antar institusi. Menurutnya, prinsip diferensiasi fungsional menjadi dasar penting dalam sistem hukum pidana setelah melalui banyak kajian dan masukan dari kalangan akademik serta praktisi.
“RUU KUHAP versi final tidak lagi memuat potensi konsentrasi kekuasaan berlebih pada satu institusi. Prinsip diferensiasi fungsional tetap terjaga, dan memperkuat perlindungan terhadap hak warga negara. Perbaikan ini harus kita jaga bersama agar tidak kembali ke versi yang lebih lemah,” tutupnya.
Penulis: Fania Tiara Berliana Marsyanda
Editor: Edwin Fatahuddin Ariyadi Putra





