Universitas Airlangga Official Website

Siapkan Monev 2026, PPID UNAIR Gelar Sosialisasi Daftar Informasi Publik dan Dikecualikan

UNAIR NEWS – Dalam rangka mempersiapkan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar Sosialisasi Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Gelaran itu berlangsung pada Selasa (10/2/2026) di Hall Bima Suci, Airlangga Convention Center (ACC), Kampus MERR-C yang diiukuti oleh fakultas dan unit kerja.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Universitas, Prof Dr Dwi Setyawan SSi MSi Apt, dan dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait keterbukaan informasi publik.

Dalam sambutannya, Prof Dwi menegaskan pentingnya pemahaman mengenai batasan informasi yang dapat diakses publik dan yang harus dikecualikan. Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia menjelaskan bahwa setiap badan publik, termasuk perguruan tinggi, wajib menyediakan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan bertanggung jawab. “Keterbukaan informasi bukanlah keterbukaan tanpa batas. Ada informasi yang perlu diketahui publik, tetapi ada juga data yang harus dirahasiakan. Hal ini menjadi sangat strategis bagi universitas dalam mewujudkan tata kelola yang transparan,” ujar Prof Dwi.

Prof Dwi juga mengimbau setiap unit kerja dan fakultas untuk berkoordinasi dengan PPID agar memiliki pemahaman yang sama mengenai klasifikasi informasi. Ia berharap sosialisasi tersebut dapat memperkuat komitmen bersama dalam memberikan layanan informasi publik yang baik.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang komprehensif serta komitmen kuat dalam memberikan pelayanan informasi publik yang baik,” pungkasnya.

Dalam sesi pemaparan materi, Sekretaris Pusat Humas dan Protokol UNAIR, Hilda Yunita Sabrie SH MH, menjelaskan fungsi PPID sebagai wadah pendokumentasian seluruh data dan informasi di lingkungan universitas. 

“PPID memfasilitasi masyarakat atau stakeholder yang ingin memperoleh informasi sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa terdapat tiga jenis informasi publik yang wajib disediakan, yaitu informasi yang diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat. Selain itu, terdapat pula informasi yang dikecualikan dan hanya dapat diakses oleh pihak tertentu.

“Melalui keterbukaan informasi publik, kita ingin mewujudkan tata kelola yang lebih baik sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat,” tambahnya.

Ia menambahkan bahwa komitmen tersebut tercermin dari capaian UNAIR dalam upaya keterbukaan informasi publik. Sejak 2021 hingga 2025, UNAIR secara konsisten meraih predikat badan publik informatif dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi publik kategori perguruan tinggi negeri oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).

Penulis:Tsabita Nuha Zahidah

Editor: Khefti Al Mawalia