Universitas Airlangga Official Website

Sidang MSA PTN-BH Hasilkan Sejumlah Rekomendasi, Penjaminan Mutu hingga Hilirisasi Inovasi jadi Sorotan

UNAIR NEWS – Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik (MSA) PTN-BH se-Indonesia hasilkan sejumlah usulan. Usulan tersebut menyasar beberapa persoalan, mulai dari sistem penjaminan mutu hingga hilirisasi dan komersialisasi inovasi perguruan tinggi. Para pimpinan dan anggota senat akademik merumuskan usulan tersebut di Airlangga Convention Center (ACC), Kampus MERR-C UNAIR selaku tuan rumah.

“Usulan ini nanti akan kita bawa dan sampaikan pada Komisi X DPR-RI untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, red),” ujar Ketua MSA PTN-BH, Prof Dr Syafrizal Sy.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebelum diusulkan ke Komisi X DPR-RI, sejumlah usulan tersebut akan lebih dulu digodok oleh tim perumus dari MSA PTN-BH. “Kita akan membentuk tim yang akan merapatkan seluruh usulan dan masukan dari Bapak Ibu semua untuk RUU Sisdiknas ini. Tim ini akan terdiri dari delapan orang,” katanya.

Adapun rekomendasi hasil sidang paripurna meliputi beberapa hal. Pertama, terkait sistem penjaminan mutu perguruan tinggi, baik internal maupun eksternal, direkomendasikan untuk tetap dilakukan oleh perguruan tinggi. PTN-BH mendapatkan kewenangan dan kebebasan untuk melakukan self accreditation terhadap program studi di PTN-BH masing-masing. Kemudian, sertifikat hasil self accreditation tetap dikeluarkan oleh lembaga atau badan akreditasi pemerintah.

Kedua, rekomendasi terkait SDM, keuangan, serta sarana dan prasarana. Misalnya, pembiayaan PTN-BH perlu ada kepastiannya dalam RUU; perpanjangan usia pensiun guru besar; serta pembentukan tim untuk memastikan usulan MSA diterima oleh DPR.

Ketiga, rekomendasi tentang penelitian, inovasi, hilirisasi, dan pengabdian kepada masyarakat. Hasil sidang MSA merekomendasikan untuk memposisikan penelitian dalam UU sebagai fondasi inovasi, daya saing ekonomi, dan kepemimpinan global. Semenatar pengabdian, seharusnya dimaknai sebagai knowledge transfer, societal impact, dan evidence-based policy support. Baik penelitian maupun pengabdian, keduanya harus berbasis data. Keduanya juga harus berdampak dalam arti yang luas serta terintegrasi lintas sektor. 

Penulis: Yulia Rohmawati