Universitas Airlangga Official Website

Soroti Isu Gender dalam Advokasi Hukum, BEM FH Hadirkan Praktisi dalam Webinar EDGE School

Penyampaian materi memahami keberagaman gender melalui pendekatan SOGIESC
Penyampaian materi memahami keberagaman gender melalui pendekatan SOGIESC (Foto: Dokumentasi Panitia)

UNAIR NEWS – Isu kekerasan berbasis gender masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan di Indonesia. Hal tersebut menjadi topik utama dalam acara Edge School 1 yang bertajuk Identitas, Kekerasan, dan Keadilan: Mengupas Isu Gender dalam Advokasi Hukum. Webinar tersebut berlangsung pada Sabtu (18/10/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR). Hadir dua narasumber praktisi, Asisten Koordinator Sub Komisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Ikhsan Luthfi Wibisono serta Koordinator Divisi Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK Jakarta Ikhsan Yuliana.

Dalam paparannya, Ikhsan Luthfi membawakan materi berjudul “Gender dan Kekerasan Berbasis Gender: Menuju Perlindungan dan Kesetaraan tanpa Diskriminasi”. Ia menjelaskan bahwa keberagaman identitas manusia dapat dipahami melalui pendekatan SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity and Expression, and Sex Characteristics). Pendekatan ini penting untuk memastikan setiap individu dihormati dan diakui keberagamannya sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Ikhsan menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender (KBG) muncul akibat ketimpangan kuasa dan norma sosial yang diskriminatif. Bentuknya dapat berupa kekerasan fisik, seksual, psikologis, maupun ekonomi, yang semuanya menimbulkan dampak panjang bagi korban. Karena itu, pencegahan dan perlindungan korban harus menjadi prioritas bersama antara negara dan masyarakat.

Sebagai lembaga negara independen, Komnas Perempuan memiliki tanggung jawab untuk mendorong reformasi hukum dan kebijakan yang berpihak pada korban. Negara berkewajiban menyusun kebijakan, menegakkan hukum, serta menyediakan layanan perlindungan yang komprehensif. Sementara itu, masyarakat perlu berperan aktif dalam membangun solidaritas, mendukung korban, dan menghapus stigma terhadap kelompok rentan.

Foto bersama peserta dalam kegiatan Edge School 1 (Foto: Dokumentasi Panitia)
Foto bersama peserta dalam kegiatan Edge School 1 (Foto: Dokumentasi Panitia)

Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang 2015 hingga 2024, tercatat masih banyak kasus Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Namun, angka tersebut belum mencerminkan situasi sebenarnya karena masih banyak kasus yang tidak terlapor.

“Banyak korban enggan melapor karena faktor struktural seperti stigma sosial, ancaman pengucilan, atau bahkan kehilangan akses pendidikan dan pekerjaan,” jelas Ikhsan. “Hal ini membuat korban merasa berjuang sendirian dalam mencari keadilan.”

Menutup sesi diskusi, Ikhsan menekankan perlunya harmonisasi peraturan dan kebijakan nasional agar perlindungan terhadap korban dapat berjalan efektif. Upaya ini, menurutnya, harus dilakukan bersama antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sipil.

Sementara itu, Ikhsan Yuliana dari LBH APIK Jakarta menambahkan pentingnya pendekatan empatik dalam mendampingi korban kekerasan. “Korban kekerasan tidak hanya membutuhkan keadilan hukum, tetapi juga pemulihan psikologis dan sosial,” ujar Ikhsan.

Melalui kegiatan ini, para peserta harapannya dapat memperkuat pemahaman mengenai isu gender, serta berperan aktif dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, inklusif, dan berpihak pada korban. Selain itu, kontribusi aktif masyarakat juga perlu untuk menyelesaikan masalah-masalah kekerasan gender yang terus berkembang ini. “Solidaritas masyarakat menjadi kunci agar korban merasa aman untuk bersuara dan melapor,” pungkasnya. 

Penulis : Muhammad Afriza Atarizki

Editor: Yulia Rohmawati