Universitas Airlangga Official Website

Soroti Perlindungan Masyarakat lewat Anti-Slapp, Tim FH UNAIR Raih Juara 3 di Juriscripture Law Competition 2025

Tim FH UNAIR (dari kiri ke kanan: Mahya Khilda Rahmalia, Jhonny Satria Purba, Kirana Talita Wiharto) saat menerima penghargaan sebagai Juara 3 dalam ajang Juriscripture Law Competition 2025 (Foto : Narasumber)
Tim FH UNAIR (dari kiri ke kanan: Mahya Khilda Rahmalia, Jhonny Satria Purba, Kirana Talita Wiharto) saat menerima penghargaan sebagai Juara 3 dalam ajang Juriscripture Law Competition 2025 (Foto : Narasumber)

UNAIR NEWS- Tim Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) berhasil meraih Juara 3 dalam ajang Juriscripture Law Competition 2025. Tim ini terdiri dari Jhonny Satria Purba, Kirana Talita Wiharto, dan Mahya Khilda Rahmalia. Lomba yang merupakan persembahan Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) berlangsung Sabtu (25/10/2025). Lomba ini mengundang para peserta untuk membahas topik-topik penting terkait hukum dan pembangunan berkelanjutan.

Juriscripture Law Competition 2025 mengangkat tema besar mengenai Sinergi Hukum Positif dan Agenda SDGs dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia. Dalam kompetisi ini, Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (FH UHO) membuka cabang lomba Kompetisi Karya Tulis Ilmiah dengan tema Sinkronisasi Hukum Pertambangan dalam Kerangka Agenda Pembangunan Berkelanjutan: Implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Transformasi Tata Kelola Sumber Daya Alam Sektor Pertambangan di Indonesia.”

Mengkritisi Pasal 162 UU Minerba

Dalam karya tulis ilmiah mereka, tim FH UNAIR mengkritisi Pasal 162 UU Minerba. Pasal ini kerap digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyuarakan pendapat terkait dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan. Tim mengangkat tema “Anti-Slapp dan Perlindungan Hukum bagi Masyarakat dalam Konteks UU Minerba untuk Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia”. Mereka menekankan pentingnya penerapan anti-Slapp (perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi gugatan atau tuntutan pidana untuk membungkam partisipasi publik).

Tim FH UNAIR menyuarakan bahwa masyarakat yang berbicara tentang kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak seharusnya menjadi sasaran gugatan yang bertujuan untuk menekan atau membungkam pendapat mereka. “Kami berpikir bahwa Pasal 162 UU Minerba tidak boleh rancu. Sehingga, pihak tertentu tidak bisa semena-mena oleh para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyuarakan pendapat mereka,” ujar Mahya Khilda Rahmalia, salah satu anggota tim.

Contoh Urgensi Perlindungan Hukum

Salah satu contoh kasus yang menginspirasi mereka adalah kasus Maba Sangaji. Disana 11 pejuang lingkungan dan masyarakat adat di Maluku Utara mendapat vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Soasi. Mereka mendapat hukuman karena menyuarakan pendapat mereka tentang kerusakan lingkungan yang timbul oleh aktivitas pertambangan. Kasus ini menggambarkan urgensi perlindungan hukum bagi masyarakat yang berisiko mendapat kriminalisasi hanya karena memperjuangkan hak-hak sosial dan lingkungan mereka.

“Selama lomba ini, kami merasa pengalaman yang kami jalani sangat berkesan. Prosesnya penuh tantangan, mulai dari kesibukan masing-masing anggota yang terlibat dalam berbagai kegiatan, hingga diskusi yang intens dalam menyusun karya ini. Namun, hasil akhirnya sungguh tak terduga kami bisa meraih Juara 3,” ungkap Mahya Khilda Rahmalia.

Harapan mereka melalui penelitian ini, dapat mendorong pembaruan hukum yang lebih adil. Selain itu memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan. Dengan semangat yang terus berkobar, Tim FH UNAIR siap untuk terus berkarya dan memberikan dampak positif melalui penelitian dan inovasi hukum.

Penulis: Saffana Raisa Rahmania

Editor: Ragil Kukuh Imanto