Universitas Airlangga Official Website

Suatu Bentuk Perlindungan Konsumen dari Produk Kecantikan yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Foto by GoodStats

Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui bentuk pengaturan dan perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kosmetik berbahaya yang dijual bebas dengan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang dipasarkannya.

Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa konsumen dituntut untuk lebih berhati-hati dan berhati-hati dalam mengkonsumsi suatu produk dan barang. Apabila konsumen telah melaksanakan kewajibannya dan merasa dirugikan maka berhak memperoleh perlindungan hukum dan mengajukan upaya hukum yang ada dan pelaku usaha juga harus mempertanggungjawabkan kewajibannya. Disinilah diperlukan peran pemerintah untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat khususnya konsumen mengenai edukasi terhadap produk kosmetik yang beredar tidak memenuhi standar mutu yang telah ditentukan dan hal ini dapat berdampak buruk bagi konsumen yang menggunakan dan menjadi pengguna produk akhir tersebut.

UU Perlindungan Konsumen mengakomodir dua prinsip penting yaitu tanggung jawab produk dan tanggung jawab profesional. Pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap konsumen yang menderita kerugian akibat cacat pada produk yang diedarkan oleh pelaku usaha.

Penulis: Bambang Sugeng Ariadi Subagyono, S.H., M.H.

Jurnal: A Form of Consumer Protection from Beauty Products that Contain Harmful Chemicals