Kemajuan teknologi telah membawa perubahan besar pada kehidupan manusia, dapat dikatakan semua aspek telah mengalami perubahan secara signifikan yang merujuk pada era modernisasi. Tanpa terkecuali, dalam industri media digital yang diciptakan agar individu dan penggunanya dapat menjangkau lebih luas dan mudah dalam kehidupan sosialnya, melalui pengembangannya, manusia diarahkan untuk mendapatkan hiburan dan ketertarikan terhadap konten tayangan tersebut. Adanya dinamika keragaman tayangan ditengah banyaknya pilihan media menjadi hal yang menarik antara televisi dengan YouTube untuk dibahas.
Televisi sebagai media digital juga mengalami perkembangan, sejak ditemukan pada tahun 1800an hingga saat ini telah banyak mengalami transformasi. Sejalan dengan perkembangan televisi, pada tahun 2007 pemerintah Indonesia mulai memusatkan perhatian agar siaran televisi bermigrasi dari sistem analog menuju sistem digital dimana kualitas audio visual lebih baik, dan adanya siaran tambahan bersifat interaktif dengan penggabungan televisi dan internet (Smart TV). Hal tersebut membawa keuntungan dari segi industri kreatif yang mampu memunculkan konten nasional dan lokal, para entertainer juga lebih leluasa berekspresi dan memaksimalkan potensi yang mereka miliki melalui inovasi tersebut. Akan tetapi, berdasarkan data yang dihimpun dari Reuters tahun 2024, menunjukan bahwa adanya penurunan audiens televisi. Tahun 2021 sebanyak 58% audiens yang masih menonton televisi, sedangkan di tahun 2024 hanya sebanyak 48%, dengan demikian terjadi penurunan 10%, angka tersebut menjadi tantangan baru bagi kreator pertelevisian dan memaksa industri televisi untuk terus beradaptasi.

Kini, segmentasi pasar yang kuat dari pertelevisian didominasi oleh kalangan masyarakat berusia tua, penonton yang sudah terbiasa dengan siaran tradisional, atau penonton dengan preferensi untuk menyaksikan tayangan besar yang bersifat eksklusif, relevan untuk acara live, penyajian berita secara faktual dan akurat, acara olahraga dan acara hiburan resmi lainnya. Audiens juga tidak perlu merasa kuatir terhadap kebenaran informasi maupun konten tayangan yang beredar, karena televisi memiliki regulasi penyiaran yang diatur dan diawasi dengan jelas oleh sebuah lembaga independen yaitu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), para kreator membuat konten tersebut juga berpedoman pada batasan yang mencakup norma kesusilaan, perlindungan anak, menolak konten tidak mendidik, menghapus tayangan yang mengandung unsur SARA, pemberitaan hoax, dan pelanggaran sejenis lainnya sehingga proses produksi lebih terstruktur yang melibatkan banyak kru dengan proses yang panjang mulai dari pengambilan gambar, proses edit sampai penyiaran. Dari model pemasukan, televisi masih mengandalkan iklan tradisional dan pembayaran langganan untuk layanan streaming.
Melihat media digital lain sebagai industri hiburan masa kini yaitu platform YouTube, yang sedang naik daun, jika menilik kebelakang pada tahun 2005 merupakan titik awal lahirnya video upload YouTube, sejak saat itu YouTube telah menjadi platform yang bertumbuh cepat, dengan diunggahnya ratusan ribu video setiap harinya, menyiarkan konten on-demand Berdasarkan data Nielsen tahun 2024, sebanyak 9,9% dari total 40,3%, audiens menonton YouTube, angka tersebut terbanyak jika dibanding dengan jumlah penonton pada situs online lainnya.


Tidak dapat dipungkiri bahwa YouTube mampu mencuri perhatian khusus bagi pengguna segala umur terbukti dengan hadirnya YouTube Kids, dan lebih familiar pada generasi muda dimana mereka dapat mencari konten yang sifatnya lebih fleksibel karena penonton dapat memilih hiburan sesuai keinginan, kapan saja mereka mau, konten yang adapun lebih bervariasi seperti video vlog, music, game, edukasi, dsb. YouTube juga memiliki citra sebagai media dalam menyampaikan aspirasi pribadi dimana kebebasan berekspresi kini dapat dilakukan oleh para YouTuber, dan siapapun dapat membuat konten dan mengupload pada platform tersebut selama memiliki akun, proses pembuatan konten juga tergolong mudah yaitu dengan peralatan yang lebih sederhana, oleh karena itu, YouTuber dan konten kreator juga berlomba-lomba mendapatkan sejumlah subscribe, like, dan comment untuk menaikan pamor, dan memaksimalkan pendapatan ekonomi kreator. Adanya pasar bebas pada platform tersebut membuat penonton juga harus bijak dalam memilih dan memilah tayangan, sebab belum adanya perundang-undangan yang secara spesifik mengatur dan mengawasi proses produksi YouTube, hanya sebatas peraturan UU ITE tentang kewajiban platform, penghapusan konten yang melanggar hukum, keamanan penggunaan data yang mampu memberikan kerangka hukum dalam upaya penyesuaian regulasi dengan perkembangan platform YouTube agar tetap relevan. Dalam model monetisasi, berasal dari iklan pre-roll, konten berbayar, sponsorship, membership.
Pada akhirnya, baik televisi maupun YouTube memiliki ciri khas dan keunikannya masing-masing. Berdasarkan uraian tersebut, menyatakan bahwa televisi cenderung berskala besar, informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan menjadi daya tarik bagi pangsa pasar tertentu, konten yang dihasilkan lebih terstrukstur yang berpedoman pada aturan undang-undang, sedangkan YouTube memiliki kelebihan dari sisi kebebasan berekspresi oleh personal sehingga YouTuber dapat mengembangkan kreativitas yang terasah secara totalitas, pembuatan konten video yang sederhana dan fleksibel dengan biaya murah. Persaingan ketat secara global juga dapat dilihat dimana kedua media digital tersebut dapat saling melengkapi, seperti pada smart TV yang salah satunya juga memanfaatkan YouTube melalui momen penyiaran streaming, sedangkan YouTuber juga memiliki kesempatan untuk mencicipi ketenaran pada media televisi dan berpeluang mendapatkan penghargaan resmi dari stasiun televisi tertentu, menyikapi hal tersebut televisi dan YouTube dapat saling bekerjasama dalam area lain untuk tetap mempertahankan keberlanjutannya sebagai media digital yang menghibur masyarakat.
Penulis: Evania Yessica





