n

Universitas Airlangga Official Website

Transformasi Ditjen Pajak Menjadi Badan Penerimaan Pajak

pajak
Hadi Poernomo, mantan ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Diskusi Nasional Perpajakan Sehari. (Foto: Siti Nur Umami)

UNAIR NEWS – Pajak memiliki peran yang sangat besar dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Kontribusinya pada penerimaan pendapatan nasional mencapai 75 persen. Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, realisasi penerimaannya hingga Oktober 2017 mencapai Rp 876,58 triliun dari target penerimaan Rp 1.283,6 triliun. Seiring berkembangnya kelembagaan, DJP sudah saatnya menjadi badan mandiri dengan kewenangan yang lebih luas.

”Sebagai warga Indonesia, saya sangat setuju dan mendukung langkah-langkah Presiden Joko Widodo. Khususnya dalam pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP),” tutur Hadi Poernomo, mantan ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam Diskusi Nasional Perpajakan Sehari, Senin (6/11).

Diskusi tersebut diprakarsai Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga yang kali ini bertajuk Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Memperkuat Sistem Perpajakan di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa. Turut hadir sebagai pembicara Dirjen Pajak Republik Indonesia Ken Dwijugiasteadi; Prof. Dr. Hj. Dian Agustia, S.E., M.Si., Ak., CMA., CA; serta panelis dari legislatif anggota Komisi XI DPR dan kalangan akademisi.

Hadi mengungkapkan keyakinannya atas BPP dengan berbagai upaya transparansi yang telah dilakukan. Tentu keyakinan itu berdasar pada hukun yang jelas. Salah satunya, UU Tax Amnesty dengan mewajibkan mengisi secara lengkap seluruh harta kekayaan. Kemudian diperkuat dengan reformasi pajak.

”Diibaratkan segelas air putih yang ditutupi sehingga permukaan yang tampak adalah surat pemberitahuan tahunan (SPT). Sedikit demi sedikit melalui MoU dan undang-undang, air di dalam gelas akan terlihat seiring terbukanya informasi harta kekayaan,” jelas Hadi.

Rencana pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden RPJMN 2015–2019 dan RUU KUP 2016. Bukan hanya itu, Jokowi menugaskan tiga menteri terkait pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang terus berkoordinasi langsung. (*)

Penulis: Siti Nur Umami

Editor: Feri Fenoria