Hakim dalam suatu perkara pidana mungkin menunjukkan perilaku sewenang-wenang dengan terpengaruh oleh suap atau gratifikasi, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil. Setelah diputuskan, sebuah keputusan memiliki kekuatan hukum yang harus ditaati sehingga integritas menjadi krusial. Pentingnya integritas peradilan ditegaskan dalam berbagai putusan pengadilan di Indonesia, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Salah satu contoh kasus adalah pelanggaran etika oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ia terbukti melanggar standar etika namun tetap memutuskan untuk tidak mengundurkan diri dari perkara yang melibatkan kepentingan politik keponakannya, yang mungkin memengaruhi putusan akhir. Ini mencerminkan makna falsum sebagaimana dijelaskan oleh Binziad Kadafi, yaitu tindakan jahat yang merusak putusan bebas. Namun, falsum tidak hanya mencakup tindakan tidak bermoral yang memengaruhi putusan bebas tetapi juga dapat menyebabkan vonis yang salah. Dalam perkara pidana, jika masalah seperti itu muncul dan keputusan sudah berkekuatan hukum tetap, hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk Peninjauan Kembali (PK) karena “konflik kepentingan” tidak termasuk dalam alasan untuk PK sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. Ketidakkonsistenan dan adanya kepentingan pribadi yang bertentangan berpotensi menghasilkan putusan yang salah, terselubung di balik legitimasi hukum.
Dalam proses persidangan, terdakwa yang diwakili oleh pengacara dan jaksa yang mewakili kepentingan publik berusaha mencari kebenaran dengan menyajikan bukti kepada hakim. Namun, pada semua tahapan pemeriksaan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, ada kemungkinan terjadinya praktik mafia peradilan, manipulasi, rekayasa, dan penipuan demi memenangkan salah satu pihak. Praktik ini sering melibatkan penyembunyian, manipulasi, atau penghancuran bukti melalui cara yang licik atau manipulasi teknis. Ironisnya, para pelaku kerap beralasan bahwa mereka dapat mengatur semuanya selama mereka pandai memanipulasi situasi. Contoh mencolok adalah kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, di mana 35 polisi menunjukkan perilaku tidak profesional, termasuk menghilangkan bukti, merekayasa kasus, dan menghambat proses hukum. Ketidakjujuran ini menghasilkan putusan pengadilan yang tidak adil dan berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, setiap keputusan salah terkait bersalah, tidak bersalah, atau pembebasan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dapat diperbaiki melalui proses Peninjauan Kembali.
Hal ini sejalan dengan ajaran Islam, agama mayoritas penduduk Indonesia, yang menekankan keadilan dan kebenaran bagi seluruh umat manusia. Salah satu ayat Al-Qur’an berbunyi: “Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu” (QS. Ar-Rahman 55:9). Perintah Ilahi ini menekankan pentingnya keadilan dan perlindungan hak setiap individu. Dalam konteks ini, Peninjauan Kembali adalah upaya hukum yang bertujuan untuk memperbaiki keputusan pengadilan yang salah atau menyesatkan, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Secara teknis, Peninjauan Kembali adalah prosedur hukum yang sangat penting untuk memperbaiki keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum luar biasa ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, termasuk ditemukannya bukti baru (novum), ketidakkonsistenan dalam putusan pengadilan, atau pengakuan atas kesalahan atau kelalaian hakim yang signifikan. Prosedur ini bertujuan untuk mendukung pengajuan bukti baru, memperbaiki kesalahan peradilan, serta melindungi pihak-pihak dari putusan yang tidak adil.
Idealnya, para hakim dalam menegakkan hukum harus mendasarkan keputusannya tidak hanya pada pengetahuan akademis tetapi juga pada kecerdasan spiritual, empati, dedikasi, komitmen, dan keberanian. Namun, sejumlah besar hakim kurang memiliki integritas dan kecerdasan spiritual serta melanggar sumpah jabatan mereka dengan terlibat dalam praktik-praktik tidak etis seperti suap. Komisi Yudisial mencatat 267 laporan dan 197 salinan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dari Januari hingga April 2024. Dari laporan tersebut, Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi terhadap 33 hakim yang terbukti melanggar kode etik. KPK juga mengusut kasus korupsi yang melibatkan 31 hakim hingga tahun 2023. Fakta ini memprihatinkan karena ketika putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dicederai oleh korupsi, maka putusan tersebut harus dibuka kembali sebagai pelajaran. Oleh karena itu, konsep falsum dianggap penting untuk diterapkan di Indonesia, sebagaimana diadopsi oleh Belanda dan Jerman, yang menggunakan falsum sebagai dasar Peninjauan Kembali. Dengan demikian, konsep falsum memberikan dasar rasional yang persuasif untuk reformasi hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Hal ini juga membantu aparat penegak hukum dan perancang KUHAP memahami evolusi Peninjauan Kembali, karena memberikan kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkan falsum sangat penting untuk memastikan terwujudnya keadilan.
Penulis: Mia Amiati, Taufik Rachman, R.B. Muhammad Zainal Abidin
Artikel asli dapat dilihat di: https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v19i2.13141





