Teknisi gigi memiliki kompetensi dalam membuat gigi palsu, seperti prostetik gigi cekat dan lepasan, alat ortodontik dan maksilofasial berdasarkan pesanan konsumen (dokter gigi atau spesialis gigi). Bertanggung jawab dan bekerja di laboratorium gigi, teknisi gigi ditantang untuk mengimplementasikan keterampilan yang diperoleh dari pendidikan formal untuk menghasilkan peralatan dengan presisi dimensional. Laboratorium gigi dapat bermacam-macam dari segi akses geografis, jenis fasilitas kesehatan, dan jenis model bisnis.
Teknisi gigi Indonesia sering disalahartikan oleh masyarakat sebagai dokter gigi yang berkompeten dalam memberikan pelayanan yang komprehensif. pelayanan kesehatan mulut. Menurut fakta, beberapa orang mengalami perawatan kesehatan gigi dan mulut oleh tenaga ahli gigi (bukan dokter gigi) dengan biaya yang lebih murah. Mereka mengakui bahwa para dokter gigi tersebut tidak menggunakan standar keamanan medis seperti dokter gigi dan memberikan pelayanan gigi dengan sumber daya yang terbatas. Kebersihan sebelum, selama, dan setelah perawatan gigi dianggap skeptis yang terbukti menyebabkan konsekuensi kesehatan gigi yang serius dan fatal bagi kesehatan sistemik.
Berdasarkan data tersebut di atas, penulis ingin mengetahui secara spesifik tentang ruang lingkup kompetensi sebagai teknisi gigi dan sebarannya di Indonesia. Pertanyaannya, apakah teknisi gigi memberikan pelayanan kesehatan gigi kepada pasien seperti yang dilakukan dokter gigi, tetapi dengan tarif yang relatif lebih rendah atau apakah praktik kedokteran gigi yang tidak profesional itu dilakukan oleh orang yang meniru prosedur dokter gigi tanpa pendidikan formal dan aspek hukum. Hal-hal yang menarik untuk dibahas juga dalam makalah ini adalah mengenai pengaturan profesi teknisi gigi dan jenis fasilitas kesehatan yang mungkin membutuhkan teknisi gigi berdasarkan model pengelolaannya.
Kajian deskriptif untuk memberikan informasi tentang profesi teknisi gigi dan sebarannya di Indonesia belum dilakukan. Isu kompleks peran antara dokter gigi, teknisi gigi dan profesional gigi lainnya belum jelas dan terbuka untuk dijelaskan. Oleh karena itu, makalah ini menggambarkan teknisi gigi sebagai sebuah profesi dan penyebarannya di Indonesia.
Berdasarkan temuan, teknisi gigi Indonesia pada dasarnya bekerja di fasilitas kesehatan dan laboratorium gigi yang menyediakan peralatan gigi yang dipesan oleh dokter gigi dan spesialis gigi. Pekerjaan mereka diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/Menkes/460/2020 tentang standar profesi teknisi gigi, termasuk izin registrasinya.Meskipun prostetik gigi cekat dan lepasan, ortodontik dan alat maksilofasial digunakan langsung oleh pasien, teknisi gigi dilarang kontak langsung dengan pasien.
Dukungan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan RI dalam pengembangan standar bagi teknisi gigi di fasilitas kesehatan dilakukan melalui standardisasi, sertifikasi, perizinan, dan penegakan hukum bersama dengan profesi dan masyarakat untuk mewujudkan Sistem Kesehatan Nasional dalam lingkup kesehatan gigi masyarakat yang optimal, efisien, berkualitas, dan terjangkau.
Program pendistribusian teknisi gigi ke pelosok Indonesia belum dilakukan oleh pemerintah. Berbeda dengan dokter gigi, mereka disediakan oleh program-program kementerian kesehatan atau pemerintah daerah, seperti Nusantara Sehat dan PTT Daerah. Kesejahteraan dan akses ke barang publik adalah masalah yang mengaitkan pilihan preferensi teknisi gigi dengan lingkungan kerja mereka. Oleh karena itu, laboratorium gigi ternama di kota-kota besar di ibu kota Pulau ini menjadi tempat favorit para teknisi gigi untuk bekerja.
Karena perkembangan informasi dan teknologi di lingkup global maupun nasional, dunia kedokteran gigi telah menggeser gaya promosi pelayanan kedokteran gigi menjadi restorasi estetik dan alami. Dalam hal ini, teknisi gigi di laboratorium gigi berperan besar dalam memproduksi peralatan gigi yang dibutuhkan tersebut. Dalam hal akses ke fasilitas kesehatan gigi di Indonesia bagian timur, seperti Maluku dan Pulau Papua, peralatan gigi canggih buatan teknisi gigi itu tertinggal jauh.
Tugas utama seorang teknisi gigi adalah merencanakan, membuat, dan mengevaluasi protesa gigi, seperti gigi tiruan penuh dan sebagian, gigi palsu cekat, serta memproduksi peralatan ortodontik lepasan dan protesa maksilofasial. Ada maldistribusi teknisi gigi di Indonesia. Dibandingkan dengan jumlah puskesmas per provinsi di Indonesia, jumlah teknisi gigi per provinsi tidak memenuhi jumlah puskesmas di tingkat provinsi di Indonesia. Hanya 13 dari 100 puskesmas yang memiliki teknisi gigi sendiri.
Penulis: Nanda Rachmad Putra Gofur
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:
http://www.jidmr.com/journal/wp-content/uploads/2022/03/53-D22_1728_Nanda_Rachmad_Putra_Gofur_Indonesia.pdf
Nanda Rachmad Putra Gofur, Sianiwati Goenharto, Eny Inayati, Sri Redjeki Indiani, Okti Setyowati, Endang Kusdarjanti, Sujati, Achmad Zam Zam Aghasy, Mochamad Nur Ramadhani, Zamros Yuzadi Bin Mohd Yusof. Visualisation of Dental Technicians Distribution in Indonesia: A Review Article. JIDMR 2022 15(1):319-322. Journal of International Dental and Medical Research ISSN 1309-100X





