Universitas Airlangga Official Website

Vokasi UNAIR Bahas Peraturan PPnBM Terbaru

Moderator (kiri) dan Imaduddin Zauki (kanan) dalam acara Webinar Tax Center melalui zoom meeting pada Sabtu (6/5/2023). (Foto: Nopitasari)
Moderator (kiri) dan Imaduddin Zauki (kanan) dalam acara Webinar Tax Center melalui zoom meeting pada Sabtu (6/5/2023). (Foto: Nopitasari)

UNAIR NEWS – Himpunan Mahasiswa D3 Perpajakan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga menggelar Webinar Tax Center dengan tajuk Penetapan Barang Kena Pajak  dan Tata Cara Pengecualian PPnBM sesuai PMK No.15/PMK.03/2023. Acara itu mengundang narasumber Imaduddin Zauki selaku Penyuluh Ahli Pertama Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu RI secara daring melalui zoom meeting pada Sabtu (6/5/2023) dengan.

Pada kesempatan tersebut, Zauki menjelaskan bahwa PMK No.15/PMK.03/2023 merupakan aturan perpajakan terbaru perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK No.96/PMK.03/2021.  Adapun perubahan tersebut membahas terkait besaran tarif barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dan penyesuaian permohonan surat keterangan bebas PPnBM.

“Di  PMK No.15/PMK.03/2023 tidak menggantikan, tetapi mengubah beberapa pasal dari PMK No.96/PMK.03/2021 yang fungsinya untuk menyesuaikan. Keduanya mengatur tentang penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dan tata cara pengecualian pengenaan pajak penjualan atas barang mewah,” jelasnya. 

Zauki menjelaskan bahwa pengenaan PPnBM khusus untuk barang-barang tertentu yang tergolong mewah. Alasannya karena sifatnya untuk meminimalisir konsumsi antara yang kaya dan yang miskin.

“Kita tahu barang-barang mewah bukan barang kebutuhan pokok melainkan merupakan barang-barang untuk menunjukkan status sosial. Hanya masyarakat tertentu yang bisa membelinya, karena itu tergolong barang mewah,” jelasnya.

Tarif PPnBM

Selanjutnya, Zauki mengatakan bahwa pengenaan pajak untuk barang mewah dikenakan dengan tarif berlapis. Ketentuan tarif PPnBM masih mengikuti PMK No.96/PMK.03/2021. Jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM ditetapkan dengan tarif 20 persen, 40 persen, 50 persen, dan 75 persen. 

“Ada empat klaster untuk tarif berlapis PPnBM untuk barang kena pajak selain kendaraan bermotor. Pengklasteran ini sesuai dengan jenis barangnya, semakin kecil yang bisa mengonsumsi dan semakin mahal harganya maka tarifnyanya pun semakin tinggi,” jelasnya.

Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Bebas PPnBM

Ia menyampaikan bahwa pengajuan SKB PPnBM dalam PMK No.15/PMK.03/2023 secara elektronik melalui laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan DJP. Tetapi untuk saat ini, sambungnya, bahwa laman DJP atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP belum tersedia. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan SKB PPnBM kepada DJP melalui kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. 

“Meskipun saat ini pengajuannya masih secara manual, tetapi kedepannya semuanya kita paksakan secara elektronik,” jelasnya. 

Zauki menjelaskan bahwa permohonan SKB PPnBm harus menyertakan lampiran dalam pengajuannya. Lampirannya berupa invoice atau bill of lading, kontrak pembelian, dan dokumen yang menunjukkan kegiatan usaha.

“Dokumen tersebut harus lengkap baik dalam pengajuan secara elektronik maupun manual di kantor pelayanan pajak,” ungkapnya.

Penulis : Nopitasari

Editor: Khefti Al Mawalia