Universitas Airlangga Official Website

Webinar Tax Center Ulas Aturan Kenaikan PPN

Pemaparan materi oleh Imadudin selaku Penyuluh Pajak DJP Kemenkeu RI (Foto: Tangkapan Layar Zoom)
Pemaparan materi oleh Imadudin selaku Penyuluh Pajak DJP Kemenkeu RI (Foto: Tangkapan Layar Zoom)

UNAIR NEWS Tax Center Universitas Airlangga (UNAIR) gelar webinar menyoal aturan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Webinar ini terselenggara pada Sabtu (26/4/2025) melalui Zoom Meeting. Narasumber dalam webinar ini Imadudin Zauki, penyuluh pajak ahli pertama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI.

Pada pemaparannya ia menerangkan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025. PMK ini bertujuan untuk mengharmonisasikan ketentuan dengan PMK 131/2024. Langkah ini berimplikasi pada perlunya penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi nilai lain dan besaran tertent PPN.

Tidak hanya itu, diterbitkannya aturan tersebut juga memiliki tujuan khusus. “Peraturan itu bertujuan memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan dalam perhitungan PPN dengan menggunakan DPP berupa nilai lain dan besaran tertentu PPN,” terangnya.

Terhitung sejak 1 Januari 2025, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean serta impor BKP mengalami penyesuaian menjadi 12 persen. Kebijakan ini menunjukkan adanya peningkatan tarif secara bertahap, di mana sebelumnya tarif yang berlaku sebelum 1 April 2022 adalah 10 persen. Lalu naik menjadi 11 persen untuk periode 1 April 2022 hingga 31 Desember 2024. 

“Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persenhanya akan dikenakan pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada,” ujar Imaduddin.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa ekspor JKP, BKP, dan BKP tidak berwujud, tarif PPN tetap bertahan pada angka 0 persen. Pihak pemerintah berharap perubahan tarif ini akan membawa dampak signifikan terhadap dinamika perekonomian nasional serta kontribusi terhadap penerimaan negara di masa mendatang.

“Harapannya, implementasi PPN dapat berjalan lebih efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait. Termasuk pelaku usaha dan konsumen. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi terkait peraturan baru ini agar pemahaman dan implementasinya dapat berjalan dengan baik di lapangan,” tegasnya.

Penulis: Arifatun Nazilah

Editor: Yulia Rohmawati