Stadion Kanjuruhan Malang menjadi saksi bisu terjadinya tragedi paling berdarah dalam dunia sepak bola di Indonesia. Berbagai anggapan muncul sebagai penyebab kejadian tersebut. Dalam rangka mengetahui fakta yang terjadi melalui berbagai bidang keilmuan. Para akademisi berkumpul dalam kegiatan Review Forum Group Discussion Tragedi Kanjuruhan Malang di Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada Rabu, 07 Desember 2022. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Airlangga Center for Legal Drafting and Professional Development Fakultas Hukum Universitas Airlangga(ALC FH UNAIR) berkolaborasi dengan Pusat Studi Center of Anti Corruption and Criminal Policy (CACCP FH UNAIR) serta Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR). Salah satu bidang yang didiskusikan adalah aspek farmasi dan kimia menyangkut gas air mata.
Hadir sebagai narasumber ialah Prof. Dwi Setyawan, S.Si., M.Si., Apt. selaku guru besar di Fakultas Farmasi Universitas Airlangga. Menurutnya, gas air mata sebenarnya merupakan partikel-partikel padat yang sangat halus. Adapun cara penggunaannya adalah dengan dilemparkan dan disemprotkan dalam bentuk aerosol sehingga menyerupai seperti gas. Umumnya, kandungan yang digunakan juga bermacam-macam seperti Chloracetophenone (CN) dan/atau Chlorobenzylidenemalononitrile (CS). Penggunaan gas air mata sendiri biasanya digunakan untuk menghalau kerusuhan dengan menimbulkan efek samping berupa iritasi dan rasa tidak nyaman. Orang yang terkena gas air mata tersebut, biasanya akan merasakan iritasi di bagian mata, hidung, mulut, dan kulit. Pengobatannya juga cukup sederhana dengan diberikan air atau udara bebas. Hal ini dikarenakan senyawa pada gas air mata tersebut tidak masuk dalam tubuh, hanya di permukaan saja, dan memiliki sifat larut dalam air.
Beliau kemudian juga menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata dilakukan pada area dengan udara bebas. Adapun izin penggunaannya juga dilakukan secara terbatas untuk kepentingan keamanan. Industri yang memproduksinya di Indonesia juga terbatas hanya ada pada PT. Pindad. Efek samping yang ditimbulkan juga bersifat sementara untuk mengiritasi. Oleh karenanya, gas air mata akan jarang menimbulkan kematian, kecuali digunakan secara berlebihan di dalam ruangan tertutup, tanpa ada sirkulasi udara. “Gas air mata mengakibatkan kematian adalah hal yang jarang-jarang terjadi, umumnya hanya mengakibatkan iritasi dan rasa tidak nyaman” ujarnya menjelaskan.
Pernyataan tersebut tampaknya juga diafirmasi oleh Prof. Dr. Fahimah Martak, M.Si. selaku guru besar ilmu kimia pada Institut Teknologi Sepuluh Nopember, yang turut hadir sebagai penanggap. Menurutnya, senyawa kimia sejatinya ada di sekitar kita. Namun, perlu diketahui bahwa ada bahan kimia yang penggunaannya dilarang sebagai sebuah senjata kimia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun penggunaan bahan kimia untuk gas air mata sendiri masih diperbolehkan dalam konteks keamanan. Partikel gas air mata sendiri mirip merica halus yang memiliki efek samping seperti mata perih dan iritasi. Akan tetapi, kondisi tubuh seseorang tentunya akan berpengaruh terhadap reaksi bahan kimia yang berbeda-beda juga.




