Universitas Airlangga Official Website

Eksotisme Masyarakat Kajang Menjaga Adat-Istiadat

Foto by Okezone Travel

Masyarakat Kajang menyatakan bahwa kolektivitas mereka merupakan satuan etnik yang berbeda dengan Bugis dan Makassar. Mereka bermukim tersebar di kecamatan Kajang kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Secara geografis kecamatan Kajang seluas 126,18 km² dengan topografi wilayah dataran, perbukitan, dan pesisir. Kontur tanah berbeda terdiri atas permukiman (17 desa dan 2 kelurahan), persawahan, perladangan, perkebunan, dan hutan. Desa paling unik adalah Desa Tanah Towa yang wilayahnya dibedakan menjadi dua bagian, yaitu (1) Kajang Luar (ipantarang embayya) terdiri atas dusun Balagana dan Jannaya yang tidah jauh berbeda dengan dusun-dusun lain di Bulukumba; (2) Kajang Dalam (ilalang embayya) terdiri atas Sobbu, Benteng, Pangi, Bongkina, Tombolo, Luraya, dan Balambina yang memiliki karakteristik tersendiri secara adat (gambar 1). Penetapan kawasan ilalang embayya dengan batas geografis yang tegas bertujuan melindungi dan menjaga kemurnian adat-istiadat dari pengaruh budaya luar.

Keunikan wilayah ilalang embayya bukan dari sisi lanskap alam yang menakjubkan, tetapi penduduk yang bermukim di dusun-dusun di wilayah tersebut. Penduduk Desa Tanah Towa menyatakan sebagai pewaris dan penerus keturunan Bohe Tomme, yaitu manusia pertama masyarakat Kajang sekaligus ditetapkan sebagai Ammatowa atau pemimpin adat. Sebutan Ammatoa masih berlanjut hingga sekarang yang pemilihannya berdasarkan adat-istiadat.  Kepatuhan penduduk pada Ammatoa dan norma adat tampak pada ketaatan mengikuti norma adat-istiadat mengenai larangan penggunaan perangkat teknologi mesin dan elektronik.

Perangkat teknologi modern, seperti mobil, sepeda motor, telepon genggam, dan televisi, tidak diizinkan di kawasan adat. Jalan dusun dan jalan penghubung dusun masih berupa tanah dan batu-batu yang ditata secara gotong royong. Penduduk dusun atau siapapun yang memasuki kawasan ilalang embayya harus menapakkan telapak kaki tanpa alas. Penerangan malam hari masih memanfaat obor/suluh karena instalasi listrik termasuk dilarang tersambung ke rumah-rumah. Pemasangan instalasi listrik pernah terjadi di SDN Kawasan 351 yang terletak di kawasan adat. Kabel listrik disambungkan dari rumah penduduk di kawasan ipantarang embayya. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran adat. Dalam waktu yang tidak lama, pihak sekolah melepas kabel tersebut dan kepala sekolah dengan kesadarannya segera meminta maaf kepada Ammatoa.

Penolakan pembangunan infrastruktur dan teknologi modern tidak dapat dinyatakan bahwa masyarakat Kajang Dalam pada posisi terpinggirkan dan terisolasi dari dunia luar. Mereka tetap berinteraksi dengan siapapun dan tetap diizinkan memiliki perangkat teknologi modern dengan syarat tidak digunakan di kawasan ilalang embayya. Tindakan tersebut merupakan pencegahan perubahan drastis prilaku masyarakat dan upaya perlindungan identitas budaya lokal. Selain itu, konsekuensi atas norma adat ini adalah penerapan kesederhanaan masyarakat.

Identifikasi penduduk Kajang Dalam dapat dengan mudah diketahui dari atribut pakaian dan rumah. Atribut pakaian terdiri atas sarung, baju, celana, dan destar (ikat kepala) yang seluruhnya berwarna hitam. Sarung hitam diproduksi oleh perempuan dengan alat tenun tradisional. Satu helai kain sarung diselesaikan dalam waktu satu bulan yang dimulai dari pewarnaan alami benang (pencampuran getah daun indigo, abu dari tungku, dan kapur) dan penenunan. Oleh karena sarung merupakan pakaian adat yang menunjukkan identitas etnik, maka sarung tetap dipakai meskipun berbelanja di pasar (gambar 2).

Rumah-rumah penduduk dicirikan dari bentuk rumah panggung yang mempunyai dua lantai, yaitu tanah dan papan kayu. Lantai tanah berfungsi untuk menenun, menumbuk padi, dan tempat ternak (gambar 2, kanan). Lantai papan kayu setinggi 2 meter sebagai ruang hunian utama. Lantai ini dapat diperluas ketika ada pesta atau ritual adat. Rumah panggung sederhana memiliki 16 tiang (12 tiang di pinggir dan 4 tiang di tengah) seluas 54 m² (6 m x 9 m). Bangunan rumah dibuat dari kayu, bambu, dan daun rumbia. Tiang yang sudah rusak atau lapuk dapat diganti tanpa merobohkan rumah. Atap dan dinding dari bahan tanah liat pantang digunakan untuk bahan rumah. Mereka meyakini bahwa yang beratapkan dan berdinding tanah hanya orang mati. Eksotisme masyarakat Kajang Dalam di Desa Tanah Towa menjaga adat-istiadat yang disajikan di tulisan ini hanya sekelumit kisah yang terlihat. Sementara itu, masih ada keunikan lain terkait nilai-nilai sosial-budaya, praktik budaya, dan kesenian tradisional yang juga diupakan dilestarikan.

Penulis: Dr. Samidi, S.S., M.A.

Link Jurnal: https://jurnal.isi-dps.ac.id/index.php/mudra/article/view/2199