Universitas Airlangga Official Website

Regulasi Distribusi Lokasi Pelayanan Kefarmasian (Apotek) di Indonesia

Pelayanan kefarmasian mengalami perkembangan yang sangat pesat. Diawali dengan ditemukannya obat-obatan yang berasal dari tanaman, berkembang dengan ditemukannya obat-obatan sintetis yang mempunyai khasiat terapi. Pelayanan kefarmasian yang memposisikan obat sebagai produk telah bergeser ke pelayanan yang berfokus pada pasien.

Pada era pelayanan kefarmasian yang berfokus terhadap obat sebagai produk, pendekatan utama yang dikejar oleh apoteker adalah memproduksi dan memjual obat sebanyak mungkin. Hal ini menyebabkan tansaksi yang ada di apotek sebagai tempat utama pelayanan kefarmasian komunitas hanya proses jual beli obat dan pelayanan resep. Hal ini membuat banyak potensi permasalahan terkait obat yang akan dialami oleh pasien.

Di dalam pelayanan kefarmasian berfokus kepada pasien, kebutuhan terapi pasien secara individual menjadi perhatian dan pertimbangan dalam pelayanan oleh apoteker. Identifikasi drug related problem melalui proses assessment menjadi hal yang sangat penting, dilengkapi dengan proses counselling dan monitoring untuk menjamin pasien mencapai tujuan terapi yang telah ditetapkan.

Lokasi geografis berperanan penting dalam keberhasilan pelayanan kesehatan dan menjadi factor utama dalam menentukan keputusan pasien dalam memilih sarana kesehatan. Penyedia layanan kesehatan termasuk apotek harus mudah dijangkau oleh konsumen. Salah satu ukuran keterjangkauan adalah dekatnya jarak apotek dengan rumah pasien

Dekatnya lokasi apotek sangat penting dalam menunjang keberhasilan terapi penyakit-penyakit tertentu. Deshpande et al menemukan bahwa ada keterkaitan yang signifikan antara keberhasilan penanganan kejadian asthma dengan jarak lokasi appotek dengan rumah penderita tersebut. Penderita dengan jarak lokasi apotek rata-rata 3,2 mil mempunyai profil keberhasilan terapi yang berbeda dengan penderita yang jarak rumah dengan apoteknya rata-rata 1,9 mil.

Berkaitan dengan hal tersebut, beberapa negara mengatur skema jarak antar apotek dalam rangka pemenuhan cakupan pelayanan kefarmasian di seluruh bagian negara tersebut. Inggris melalui program Pharmacy Access Scheme (PhAS) memberikan insentif khusus kepada apotek yang jarak terdekat dengan apotek lainnya minimal 1,5 mil (2,5 km). Beberapa ukuran lain dinyatakan dengan waktu berjalan kaki ke sarana apotek kurang dari 20 menit. Todd et al pada tahun 2014 meneliti sebaran apotek di wilayah inggris dan mendapatkan hasil bahwa 98,3 % masyarakat kota bisa mengakses lokasi apotek dalam waktu 20 menit berjalan. Sedangkan untuk masyarakat pedesaan hanya 18,9 % yang bias mengakses apotek dalam waktu 20 menit berjalan

Di Indonesia, peraturan dalam pengaturan sebaran apotek masih belum mengatur secara detail terkait pola sebaran. Peraturan Pemerintah nomor 26/1965; Peraturan Pemerintah nomor 25/1980; Permenkes nomor 922/1993; Kepmenkes 1332/2002 dan Permenkes nomor 9/2017 hanya menjelaskan fungsi lokasi apotek di Masyarakat dan aturan terkait sebaran lokasi diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.

Mengingat pentingnya pengaturan sebaran lokasi apotek, maka diperlukan beberapa pendekatan untuk mengurai permasalahan sebaran pelayanan kefarmasian agar merata, diantaranya adalah:

Regulasi kepemilikan apotek

Di Indonesia, apotek dapat didirikan oleh apoteker perorangan maupun oleh pemilik modal yang memiliki aset untuk mendirikan apotek. Hsil penelitian menyebutkan rata-rata kepemilikan apotek oleh apoteker hanya 31,92%. Lebih dari 60% apotek dimiliki oleh pemilik sarana apotek, non-apoteker, yang menjadikan pertimbangan ekonomi usaha sebagai satu-satunya pertimbangan untuk mendirikan apotek. Untuk hal tersebut, pembatasan kepemilikan apotek merupakan langkah yang bisa diambil untuk mengendalikan fungsi utama apotek sebagai tempat pelayanan kefarmasian diatas kepentingan ekonomi usaha.

Pengaturan jarak antar apotek

Beberapa negara mengatur skema jarak antar apotek untuk memenuhi cakupan pelayanan kefarmasian di seluruh wilayah negara. Beberapa ukuran dinyatakan dengan berjalan kaki ke fasilitas apotek dalam waktu kurang dari 20 menit. Todd pada tahun 2014 meneliti sebaran apotek di Inggris (UK) dan menemukan bahwa 98,3% penduduk perkotaan dapat mengakses apotek dalam waktu 20 menit berjalan kaki. Sedangkan bagi masyarakat pedesaan, hanya 18,9% yang dapat mengakses apotek dalam waktu 20 menit berjalan kaki.

Untuk memudahkan penentuan rekomendasi pendirian apotek di Indonesia, peta geografis sebaran lokasi apotek dapat digunakan. Salah satu distribusi yang dapat digunakan adalah rasio jumlah apotek dan jumlah penduduk pada suatu wilayah dengan acuan rasio optimal sebesar 1:3000.

Program insentif pajak untuk apotek dilokasi terpencil

Salah satu pendekatan regulasi yang dapat digunakan untuk mendorong pendirian apotek di daerah terpencil adalah pemberian insentif. Inggris, melalui program Pharmacy Access Scheme (PhAS), memberikan insentif khusus kepada apotek yang berjarak setidaknya 1,5 mil (2,5 km) dari apotek lain (England Department of Health, 2016).

Dengan memberikan insentif tersebut, pemilik apotek akan mempertimbangkan untuk memilih lokasi yang jarang terdapat apotek. Harapannya, pemerataan pelayanan kefarmasian semakin merata.

Dengan beberapa pendekatan regulasi yang spesifik mengatur sebaran lokasi apotek dan praktek kefarmasiannya, harapannya masyarakat akan mendapatkan jaminan terhadap pelayanan kefarmasian yang diterima dan meningkatkan taraf hidup masyarakat di Indonesia.

Penulis: Catur Dian Setiawan, Arief Wibowo, Umi Athiyah

Judul Artikel: Regulations of the distribution of pharmaceutical services (pharmacies) locations in Indonesia: A review. https://pharmacyeducation.fip.org/pharmacyeducation/article/view/2288.\