Cedera wajah atau trauma maksilofasial adalah cedera yang terjadi pada tulang wajah atau tulang tengkorak yang termasuk pada cedera kulit, tulang, dan gigi, serta bagian dalam mulut dan sinus di daerah wajah. Pada bagian wajah ini berhubungan dengan berbagai fungsi penting dari tubuh manusia seperti penglihatan, penciuman, pernafasan, pengecapan, dan pengunyahan.
Selain secara fungsional, daerah wajah juga memiliki fungsi penting dalam hal penampilan dan estetika. Keseluruhan fungsi ini akan terpengaruh pada cedera maksilofasial dan akan menurunkan atau mengganggu kualitas hidup dari penderita.
Daerah wajah dibagi menjadi 3 bagian, sepertiga atas dibentuk oleh tulang dahi (frontal), sepertiga tengah oleh tulang pipi (zigoma), tulang hidung (nasal), dan tulang rahang atas (maksila). Sertihga bawah oleh rahang bawah (mandibula). Cedera maksilofasial ini mulai patah tulang sederhana hingga kompleks. Cedera yang hebat pada wajah berhubungan erat dengan cedera otak bahkan juga cedera tulang belakang leher.
Angka kejadian patah tulang pada wajah paling banyak pada tulang mandibula sekitar 40 %, tulang zigoma 27 %, tulang maksila 24% dan tulang nasal 17%, dengan jumlah laki – laki 3 kali dibandingkan wanita. Penyebab patah tulang wajah ini adalah kecelakaan lalu lintas terutama sepeda motor, dan di usia produktif 20-40 tahun. Kewajiban penggunaan helm sudah dijalankan, standarisasi helm sudah ada tetapi ada beberapa penggunaan helm yang tidak benar seperti helm tidak dikunci, ketertiban dalam berkendara motor menyebabkan kejadian trauma wajah masih sering terjadi.
Bentuk wajah dipengaruhi oleh bentuk tulang wajah, sehingga apabila terjadi trauma atau patah tulang wajah maka akan ada perubahan bentuk wajah, bahkan terjadi pula perubahan fungsi. Pada patah tulang hidung tampak hidung bengkok atau menjadi “pesek”, sedangkan fungsi pernafasan terganggu dengan hidung terasa buntu, pembauan dapat terganggu.
Patah tulang pipi (zygoma) pada tepi rongga mata terjadi gangguan pergerakan bola mata, tonjolan pipi hilang, dan mati rasa daerah pipi. Pada patah tulang maksila atau mandibula maka keluhan yang timbul adalah kesulitan mengigit atau mengunyah karena gigi atas dan bawah tidak dapat bertemu (maloklusi).
Pada keadaan darurat paska trauma maka yang perlu diwaspadai adalah gangguan pernafasan yang dikarenakan terjadi patah tulang wajah dengan perubahan bentuk anatomi jalan nafas, terjadinya perdarahan hebat yang dapat mengganggu jalan nafas ataupun terjadi syok perdarahan. Hal ini yang perlu diatasi segera di unit gawat darurat, penanganan gangguan jalan nafas dan pencegahan syok perdarahan. Apabila kondisi sudah stabil, maka dilanjutkan diagnostik penunjang dengan foto rontgen kepala atau CT scan kepala untuk menegakkan diagnosa patah tulang wajah.
Penanganan patah tulang wajah ini berdasarkan indikasi tertentu. Pada patah tulang nasal segera dilakukan reposisi patah tulang nasal, dan dipasang tampon sementara di lubang hidungnya untuk mempertahankan fragmen tulang yang sudah direposisi. Pada tulang zygoma dilakukan reposisi fragmen tulang dan dipertahankan dengan miniplat, apabila ada gangguan pergerakan bola mata maka dilakukan eksplorasi otot bola mata yang terjepit fragmen patah tulang.
Apabila ada mati rasa didaerah pipi maka dilakukan eksplorasi saraf sensoris yang terjepit fragmen tulang. Pada patah tulang maksila dan / atau mandibular, dilakukan oklusi lebih dahulu dengan mempertemukan gigi atas dan gigi bawah , dikunci sementara dengan kawat halus, selanjutnya patah tulang maksila atau mandibula dapat dipasang miniplate.
Paska pembedahan pemasangan miniplat maksila atau mandibular perlu diberikan informasi pada pasien melakukan oral hygiene dengan kumur antiseptik, diet tanpa mengunyah hingga 1,5 bulan. Pada paska reposisi nasal, tidak menekan daerah patah hidung. Pada paska reposisi zygoma tanpa pemasangan miniplate, tidak menekan tulang pipi yang direposisi.
Penulis: DR. dr. Marjono Dwi Wibowo SpB (K)
Sumber: https://www.balimedicaljournal.org/index.php/bmj/article/view/4092





