Universitas Airlangga Official Website

Hiruk Pikuk Tantangan dan Peluang Regulasi film Indonesia

ilustrasi sensor film (sumber: kompasiana)

Unair News – Industri film di Indonesia saat ini menghadapi masa depan yang penuh dengan tantangan dan peluang namun terlihat sangat cerah. Industri film di Indonesia menjadi salah satu sektor kunci dalam perkembangan ekonomi kreatif di negara ini. Dalam beberapa tahun terakhir, industri ini telah mengalami banyak sekali perkembangan yang signifikan. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan perubahan dalam perilaku konsumen. Industri film menghadapi tantangan baru yang membutuhkan respons yang cepat, efektif dan inovatif. Dengan semakin banyaknya orang yang beralih ke menonton film dan konten digital secara online. Industri film harus beradaptasi dengan perubahan ini. Terutama dengan munculnya platform media streaming dan layanan over-the-top (OTT) yang semakin populer di kalangan penonton. Namun, perkembangan industri film bisa terhambat dengan munculnya regulasi baru film Indonesia

Banyak sekali film-film di berbagai platform media streaming dan layanan OTT yang bermunculan sehingga penonton mendapatkan banyak sekali pilihan film. Begitu juga banyaknya keluaran film-film baru Indonesia yang cukup mewarnai platform media streaming dan layanan OTT yang tak kalah memeriahkan serta menjadi populer. Namun, dengan munculnya Draft Revisi UU Penyiaran terutama yang membahas pada aspek media streaming dan OTT. Ada beberapa potensi masalah atau isu yang dapat memengaruhi perkembangan industri kreatif di Indonesia, terutama pada industri film itu sendiri.

Mari kita tinjau lebih dalam mengenai beberapa perubahan yang menjadi usulan dalam naskah Draft Revisi UU Penyiaran terkait media streaming dan OTT. Salah satu aspek yang utama dari revisi ini adalah regulasi yang lebih ketat terhadap layanan media streaming dan layanan OTT. Hal ini termasuk dalam hal perizinan dan pembatasan konten yang tayang melalui platform-platform media streaming ini. Meskipun tujuan dari regulasi ini mungkin adalah untuk melindungi kepentingan publik dan mengatur konten-konten film yang dtayang secara online. Namun, ada beberapa isu yang akan muncul dan perlu diperhatikan bagi industri film di Indonesia.

Pertama, pembatasan konten dapat mempengaruhi kreativitas dan kebebasan berekspresi pembuat film dalam industri film itu sendiri. Salah satu daya tarik utama dari industri film adalah kemampuannya untuk menyajikan kreativitas dalam bercerita dan pandangan yang beragam. Bahkan sekalipun jika pandangan tersebut kontroversial. Dengan adanya pembatasan yang terlalu ketat ini. Para pembuat film mungkin akan merasa terbatasi dalam menyampaikan pesan secara autentik kepada para penontonnya. Ini dapat menghambat pertumbuhan industri secara keseluruhan.

Kedua, penerapan perizinan pada penayangan film yang lebih ketat. Aturan bari ini juga dapat menghambat akses para pembuat film independen ke platform media streaming dan layanan OTT. Banyak sekali dari mereka bergantung pada platform-platform ini untuk mendistribusikan karya-karya mereka kepada penonton secara lebih luas lagi. Jika proses perizinan menjadi lebih rumit dan banyak prosedur yang harus mereka lalui atau mungkin prosesnya terlalu mahal. Maka ini dapat menyulitkan bagi para pembuat film independen untuk mendapatkan eksposur yang cukup serta kesempatan. Sehingga mengurangi keberagaman dan inovasi dalam industri film.

Selain itu, ada juga isu terkait dengan keadilan dan kesetaraan akses dalam industri film. Data statistik menunjukkan bahwa sebagian besar layanan media streaming dan layanan OTT yang dominan di Indonesia adalah milik perusahaan asing. Kita sebut saja, beberapa contohnya, seperti Netflix, Disney+, HBO, Prime Video, dll. Semua platform media streaming dan layanan OTT tersebut, semuanya adalah milik perusahaan asing. Menurut data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), pada tahun 2023, sebanyak 78,19% pengguna aktif internet di Indonesia. Serta, berdasarkan laporan Media Partners Asia. Total pelanggan berbayar platform OTT serta mengakses platform OTT di Indonesia pada kuartal III/2023 sebanyak 21 juta orang yang di dominasi oleh platform OTT milik perusahaan asing. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana usulan regulasi akan mempengaruhi akses dan eksposur bagi konten lokal dan pelaku industri film dalam negeri?

Selain itu, menurut referensi dari laporan Media and Digital Indonesia 2022 terbitan We Are Social dan Hootsuite menunjukkan bahwa Indonesia memiliki populasi pengguna internet yang besar. Terdapat lebih dari 200 juta pengguna internet aktif di Indonesia pada tahun 2022. Ini menunjukkan potensi yang sangat besar bagi industri film di Indonesia untuk menjangkau audiens yang jauh lebih luas melalui platform-platform online. Namun, regulasi yang terlalu restriktif atau tidak proporsional dapat menghambat pertumbuhan industri ini dan mengurangi dampak positifnya bagi perekonomian dan budaya Indonesia itu sendiri.

Dalam menghadapi tantangan dan peluang yang muncul dari Draft Revisi UU Penyiaran terkait media streaming dan layanan OTT, penting bagi pemerintah serta pemangku kepentingan lainnya juga untuk mempertimbangkan dengan cermat serta tegas implikasi dari usulan regulasi ini bagi industri film di Indonesia. Di satu sisi, perlindungan terhadap kepentingan publik dan keamanan konten online sangatlah penting, tetapi di sisi lain, kebebasan berekspresi, akses yang adil, dan pertumbuhan industri juga harus menjadi pertimbangan serius.

Sebagai kesimpulannya, regulasi film di Indonesia yang diusulkan ini harus mencari keseimbangan yang tepat antara perlindungan kepentingan publik, dukungan bagi industri film lokal, pelau industri kreatif pada dunia perfilman dan promosi keberagaman konten. Dengan demikian, Indonesia dapat melanjutkan kemajuannya dalam industri kreatif, sambil tetap memperhatikan nilai-nilai kebebasan berekspresi, kreatif tanpa batas, berinovasi, dan juga keadilan. Karena keadilan, bagi seluruh rakyat Indonesia begitu juga lapisannya.

Penulis: Kardevilla Ferina Mailarangan

BACA JUGA: Dorong Kemajuan Wisata Kesehatan, UNAIR-Pemkab Manggarai Barat Tandatangani MoU