Rilis: Dosen UNAIR Tanggapi Wacana Pemerintah Bayarkan Gaji Karyawan Terdampak PHK

5 Views•1 minutes read

UNAIR NEWS – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 yang berisi skema perlindungan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kebijakan ini, pekerja terdampak akan memperoleh 60 persen gajinya selama 6 bulan setelah terkena PHK. Tujuan kebijakan itu untuk meringankan beban pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.

Menggandeng BPJS ketenagakerjaan, program itu akan diberikan kepada pekerja terdampak PHK. Menanggapi kebijakan ini, ahli ekonomi tenaga kerja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Achmad Sjafii S E ME buka suara. Menurutnya kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja yang banyak terdampak buruknya perekonomian.

Universitas Airlangga
Excellence with Morality
If loading takes to long, go back to home by click here .