UNAIR NEWS – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 yang berisi skema perlindungan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam kebijakan ini, pekerja terdampak akan memperoleh 60 persen gajinya selama 6 bulan setelah terkena PHK. Tujuan kebijakan itu untuk meringankan beban pekerja yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba.
Menggandeng BPJS ketenagakerjaan, program itu akan diberikan kepada pekerja terdampak PHK. Menanggapi kebijakan ini, ahli ekonomi tenaga kerja Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (UNAIR), Achmad Sjafii S E ME buka suara. Menurutnya kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja yang banyak terdampak buruknya perekonomian.




