Perkawinan usia anak masih menjadi persoalan global yang serius karena berdampak besar pada kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Namun selama ini, perhatian penelitian dan kebijakan lebih banyak tertuju pada anak perempuan. Akibatnya, pengalaman anak laki-laki yang juga menikah di usia dini sering kali luput dari pembahasan. Padahal, mereka juga menghadapi berbagai konsekuensi yang tidak kalah penting.
Sebenarnya apa saja faktor yang memengaruhi perkawinan anak laki-laki? Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-ekologis untuk memahami bagaimana faktor individu, hubungan sosial, lingkungan komunitas, hingga struktur sosial yang lebih luas saling berinteraksi dalam mendorong terjadinya pernikahan dini.
Melalui prosedur yang mengikuti pedoman PRISMA 2020, peneliti menelusuri berbagai basis data ilmiah seperti Scopus, PubMed, SpringerLink, Taylor & Francis Online, dan Dimensions untuk menemukan studi yang diterbitkan antara tahun 2014 hingga 2024. Dari proses tersebut, terpilih dua belas penelitian yang memenuhi kriteria, baik yang menggunakan metode kualitatif, kuantitatif, maupun metode campuran. Kualitas metodologis setiap studi kemudian dievaluasi menggunakan alat penilaian dari Joanna Briggs Institute (JBI), dan hasilnya dianalisis secara tematik.
Temuan penelitian menunjukkan bahwa faktor yang mendorong perkawinan anak pada anak laki-laki dapat dipahami dalam empat tingkat utama. Pada tingkat individu, faktor seperti transisi dari pendidikan ke dunia kerja serta aspirasi maskulinitas memainkan peran penting. Di tingkat interpersonal, pengaruh orang tua, konflik keluarga, serta hubungan dengan teman sebaya dan pasangan turut memengaruhi keputusan menikah di usia muda. Pada tingkat komunitas, norma gender yang kuat serta peran pemimpin agama dan tokoh masyarakat sering kali memperkuat legitimasi pernikahan dini. Sementara itu, pada tingkat sosial dan struktural, faktor seperti kemiskinan, ketertinggalan wilayah pedesaan, keterbatasan sistem pendidikan, serta minimnya perhatian kebijakan terhadap anak laki-laki juga berkontribusi terhadap keberlanjutan praktik ini.
Secara global, perkawinan anak telah diakui sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena dampaknya yang serius terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan individu. Oleh karena itu, penghapusannya menjadi salah satu prioritas pembangunan internasional, termasuk dalam target SDGs yang secara khusus menyerukan penghapusan perkawinan anak, perkawinan dini, dan perkawinan paksa.
Penulis: Dr. Sri Widati.,S.Sos.,M.Si
Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di: https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/02673843.2026.2629236#abstract
Sri Widati dan Sri Wahyuningsih, Nunik Puspitasari, Nurul Hayati, Mohammad Wavy Azkiya (2026). Exploring the determinants of child marriage among boys: a systematic review
International Journal of Adolescence and Youth Vol. 31 Issue 1, Februari 2026





