Pemerintah sering dihadapkan pada situasi yang menuntut pengambilan keputusan secara cepat. Dalam kondisi darurat, seperti krisis ekonomi, pandemi, atau bencana nasional, percepatan pembentukan undang-undang (fast-track legislation) dapat menjadi solusi agar negara mampu merespons persoalan secara efektif. Namun, apakah seluruh undang-undang yang disusun secara cepat benar-benar menghasilkan regulasi yang baik?
Pertanyaan tersebut menjadi fokus kajian tim peneliti Fakultas Hukum Universitas Airlangga dalam artikel Fast Track Legislation without a Legal Track: A Comparative Critique of Accelerated Law-Making in Indonesia and Other Jurisdictions yang terbit di Diponegoro Law Review pada tahun 2025.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki mekanisme hukum yang secara jelas mengatur kapan dan bagaimana pembentukan undang-undang dapat dipercepat. Akibatnya, percepatan legislasi sering kali dilakukan tanpa standar yang pasti, sehingga berpotensi mengurangi kualitas proses pembentukan hukum, termasuk terbatasnya ruang partisipasi publik dan pembahasan yang mendalam.
Penelitian ini membandingkan praktik Indonesia dengan beberapa negara seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Selandia Baru. Di negara-negara tersebut, mekanisme percepatan legislasi memang tersedia, tetapi penggunaannya dibatasi oleh persyaratan yang rigid. Percepatan hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu, disertai prosedur yang transparan, pengawasan lembaga legislatif, serta tetap membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan.
Sebaliknya, di Indonesia percepatan pembentukan undang-undang belum didukung oleh kerangka hukum yang komprehensif. Beberapa regulasi strategis disusun dalam waktu yang relatif singkat sehingga memunculkan kritik mengenai kualitas pembahasan dan minimnya pelibatan masyarakat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari meningkatnya pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi hingga menurunnya kepercayaan publik terhadap proses legislasi.
Melalui penelitian ini, para peneliti menegaskan bahwa kecepatan bukanlah tujuan utama dalam pembentukan hukum. Regulasi yang baik harus tetap menjunjung prinsip transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas. Percepatan memang dapat dilakukan, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas, indikator keadaan darurat yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang efektif agar tidak mengorbankan kualitas demokrasi.
Penelitian ini memberikan pesan bahwa hukum yang berkualitas tidak hanya diukur dari seberapa cepat disahkan, tetapi juga dari seberapa baik proses pembentukannya mampu menjamin kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat prinsip negara hukum. Di tengah tuntutan perubahan yang semakin cepat, Indonesia memerlukan sistem fast-track legislation yang tidak hanya efisien, tetapi juga tetap demokratis dan berpihak pada kepentingan publik.
Lebih lanjut dapat diakses melalui:
Kaharuddin, Oemar Moechthar, Agus Sekarmadji, Dinar Karunia, Dwi Rahayu Kristianti, Ekawestri Prajwalita Widianti, Ave Maria Frisa Katherina, Yogi Hidayat, “Fast Track Legislation Without a Legal Track: A Comparative Critique of Accelerated Law-Making In Indonesia and Other Jurisdictions,” Diponegoro Law Review, Vol. 10, No. 2, pp. 199-216, Oct. 2025. https://doi.org/10.14710/dilrev.10.2.2025.199-216 , https://ejournal.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/74302





