UNAIR NEWS – Kegiatan bertajuk Second Choice yang digagas melalui kolaborasi BEM KM Fakultas Kedokteran (FK) dan BEM Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menghadirkan forum diskusi dengan mosi “Apakah Aborsi dapat Dibenarkan?”. Forum itu lahir dari diskusi lintas fakultas yang kemudian berkembang menjadi kegiatan bersama, mempertemukan sudut pandang kedokteran dan hukum dalam panggung yang sama.
Forum ini menghadirkan empat panelis dari disiplin ilmu yang berbeda pula. Masing-masing membawa argumen berbasis disiplin ilmunya, sehingga pembahasan tidak sebatas pada tataran moral. Dr Joeni Arianto Kurniawan SH MH PhD dan Dr Astutik SH MH mewakili Fakultas Hukum bersama Pirlina Umiastuti dr MKes dan Nily Sulistyorini dr SpFM mewakili Fakultas Kedokteran membawa argumen pendukung dalam membahas diskursus aborsi. Kenyataan di lapangan juga menjadi perhatian khusus terutama terkait dasar hukum yang berlaku serta realitas pelayanan kesehatan.
Ruang Abu-Abu dalam Aturan Perundangan
Dari sisi hukum, forum ini melihat bahwa regulasi aborsi di Indonesia tidak sepenuhnya tertutup. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 sebagai regulasi terbaru disebut memberi ruang legal bagi tindakan aborsi dalam kondisi tertentu, namun batas dan mekanismenya masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi hukum dan tenaga medis.
Dr Joeni mengajak peserta untuk melihat melalui perspektif moral. Ia menegaskan bahwa sesuatu yang legal belum tentu bermoral, dan sebaliknya, sesuatu yang dianggap ilegal belum tentu tidak bermoral.
“Kedaulatan atas tubuh wanita tidak boleh dikalahkan begitu saja oleh hak mempertahankan kehidupan,” tambahnya.
Sementara itu, Dr Astutik menyampaikan bahwa penghormatan atas hidup adalah hak yang tidak bisa diintervensi oleh manusia. Dalam argumennya, ia menggarisbawahi perlindungan hukum terhadap janin sudah ada sejak dalam kandungan.
“Janin memang belum menjadi subjek hukum secara penuh, tetapi ia berpotensi menjadi subjek hukum, seperti dalam kepentingan waris,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa tindakan aborsi yang aman dan terjamin harus dilakukan di fasilitas kesehatan yang telah memiliki sertifikasi pelayanan. Namun, saat ini masih ada rumah sakit yang enggan dijadikan fasilitas tersebut karena masih menganggap melanggar etik.
Jarak Antara Regulasi dan Layanan Kesehatan Nyata
Persoalan kesehatan juga menjadi poin utama dalam pembahasan forum ini. Kesenjangan nyata masih terlihat antara aturan tertulis dan praktik pelayanan kesehatan bagi korban maupun perempuan yang membutuhkan.
Dr Pirlina juga menambahkan dengan melihat dari sisi regulasi teknisnya. Ia menyampaikan bahwa aborsi diperbolehkan selama berada di dalam kondisi kegawatdaruratan medis, kasus pemerkosaan, dan kekerasan seksual. Hal itu memperlihatkan bahwa tindakan aborsi tidak dilakukan bebas tanpa aturan.
“Mempertahankan kehamilan yang tidak dikehendaki juga dapat merugikan kesehatan baik mental maupun psikis pasien, termasuk kesempatannya untuk bekerja dan menjalani hidup normal,” ujarnya.
Selain itu, dr Nily menyampaikan bahwa terdapat satu prinsip etik yang berada di atas prinsip-prinsip lain. Hak untuk hidup menjadi pertimbangan utama bagi tenaga kesehatan sebelum mengambil keputusan, terutama dalam diskursus aborsi.
Kesenjangan yang terlihat menjadi bukti bahwa aborsi bukan hanya terkait ada atau tidaknya izin hukum, melainkan terkait kesiapan sistem kesehatan dalam menyediakan layanan yang aman, manusiawi, dan dapat diakses.
Menurutnya, forum diskusi itu bertujuan untuk membuka ruang bagi civitas lintas disiplin untuk memahami persoalan berlapis. Kacamata dimensi hukum yang belum tegas sepenuhnya dan pertimbangan kesehatan yang masih bergantung pada etis tenaga medis menjadi diskursus terbuka selama keduanya belum benar-benar selaras di lapangan.
Penulis: Qurrota A’yuni Latifa
Editor: Khefti Al Mawalia





