FOTO dari kiri ke kanan Dr Didik Sasono Setyadi SH MH, Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum, dan Prof Dr Sri Winarsi SH MH bersiap menyampaikan seminar. (Foto: Humas FH UNAIR).

Pelaku Usaha Hingga Pakar Hukum Meninjau Penguasaan dan Akuntabilitas Pengelolaan RUU Migas

108 Views•4 minutes read

UNAIR NEWS – Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar seminar nasional terkait tata kelola hulu migas pada Senin (12/10/2026). Kegiatan ini berlangsung di Gedung AG Pringgodigdo Kampus Dharmawangsa-B. Dalam sesi kedua ini, FH menghadirkan Dr Didik Sasono Setyadi SH MH, Prof Dr Sri Winarsi SH MH, dan Prof Dr Nur Basuki Minarno SH MHum sebagai narasumber.

Para narasumber menyoroti kepastian hukum, kewenangan Badan Usaha Khusus hulu migas, hingga batas risiko bisnis dengan pidana. Mereka menilai draf RUU Migas masih menyisakan banyak celah, padahal produksi minyak nasional cenderung turun dan impor naik. 

Dr Didik membuka dengan sudut pandang pelaku usaha. Mantan Kepala Divisi Hukum SKK Migas itu menegaskan bahwa SKK Migas dan pendahulunya, BP Migas, bukan regulator peraturan. Menurutnya, pedoman tata kerja hanya berfungsi seperti SOP yang mengikat internal dan mitra luar.

“Produksi kita tidak sampai 600 ribu barel, sedangkan konsumsi kita mencapai 1,6 juta barel,” jelasnya. Menurutnya, defisit lebih dari satu juta barel per hari membuat Indonesia sangat bergantung pada asing.

Ia mengingatkan bahwa eksplorasi membawa risiko besar. “Tingkat keberhasilan eksplorasi di Indonesia di bawah 30 persen, jadi peluang rugi lebih besar daripada peluang untung,” ujarnya.

Untuk mengembalikan produksi satu juta barel, industri membutuhkan investasi sekitar 25 miliar dolar AS per tahun. “Yang memiliki dana sebesar ini ya pihak asing. Mereka tidak hanya melihat Indonesia saja. Apabila regulasi di sini masih ruwet, para investor tidak akan melirik lagi dan berpindah ke negara lain,” paparnya.

Dr Didik juga mengkritik draf RUU Migas. “Kalau UU Migas baru ini tidak membuat bisnis jauh lebih mudah, kita hanya omong kosong,” ucapnya.

Dari RUU Migas, ia melihat perlunya kepastian kelembagaan. “Namanya UU harusnya tidak mencantumkan alternatif. Diberikan waktu kepada pemerintah untuk menentukan memilih apakah BUMN-nya sudah ada atau dibentuk baru. Ini tidak mengandung kepastian,” jelasnya.

Sementara itu, Prof Winarsi menekankan penguasaan negara menuntut kepastian hukum dengan merujuk Pasal 33 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945. “Pasal 28D ayat 1 ini menjamin kepastian hukum, jadi RUU yang baru wajib untuk memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memaknai penguasaan negara lebih luas daripada kepemilikan. BP Migas juga masih mengandung cacat konstruksi karena lembaga itu hanya mengatur dan mengawasi tanpa menjalankan usaha.

Prof Winarsi menilai draf RUU masih bolong. “Dalam RUU ini, saya tidak menemukan sanksi administratif yang seharusnya dijelaskan dalam setiap undang-undang,” jelasnya.

Ia juga mempertanyakan kewenangan BUK. “Kewenangan BUK ini harus jelas, apakah lewat delegasi atau atribusi, dan aturan mana yang mengatur itu,” tuturnya.

Prof Winarsi meminta pembentuk undang-undang menghapus pasal alternatif kelembagaan agar tidak memunculkan multitafsir. Ia menambahkan bahwa desain kelembagaan membutuhkan akuntabilitas publik dan pengawasan DPR.

Selain itu, Prof Nur menutup sesi dengan perspektif hukum pidana. Ia memakai Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai contoh karena PHE menempati posisi strategis dan berisiko tinggi.

Ia menggarisbawahi persoalan utama, yakni batas antara risiko bisnis dan pertanggungjawaban pidana direksi. “Risiko itu tetap risiko bisnis murni selama berada dalam koridor toleransi yang dewan komisaris dan pemegang saham disetujui,” ujarnya.

Prof Nur menjelaskan syarat perlindungan business judgement rule (BJR) berdasarkan UU Perseroan Terbatas. “Keputusan harus lahir dari itikad baik dan prinsip kehati-hatian, dan direksi harus bertindak sesuai kewenangannya,” jelasnya.

Perlindungan BJR akan gugur dalam kondisi tertentu. “Kalau direksi melampaui batas toleransi risiko tanpa analisis memadai, risiko itu berubah menjadi tanggung jawab pribadi. Direksi juga menanggung sampai harta pribadi jika ada kelalaian berat, kesengajaan, fraud, atau benturan kepentingan,” paparnya.

Prof Nur menyoroti ambiguitas dalam menilai kerugian perusahaan. Ia mengusulkan untuk membentuk lembaga khusus yang mampu menilai sebelum aparat memproses direksi. Ia juga merekomendasikan penguatan regulasi yang menegaskan batas penerapan BJR dan transparansi proses keputusan bisnis.

Penulis: Qurrota A’yuni Latifa
Editor: Khefti Al Mawalia

Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top