UNAIR NEWS – Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) bersama PT Pertamina Hulu Energi menggelar Seminar Nasional Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas di Aula Keadilan, Senin (12/10/2026). Forum akademis ini hadir untuk merumuskan arah baru tata kelola energi nasional yang seimbang, berkeadilan, dan akuntabel.
Wakil Dekan Tiga FH UNAIR, Dr Maradona SH MH LLM, menekankan perlunya perguruan tinggi menguji rancangan regulasi secara independen. Perjalanan panjang revisi UU Migas membuktikan pentingnya keselarasan antara penguasaan negara dan kepastian investasi.
Keseimbangan Tiga Pilar Regulasi
Dr Maradona menekankan bahwa perumusan regulasi hulu migas harus mempertemukan tiga pilar utama. Yakni, amanat penguasaan negara, kepastian investasi, dan akuntabilitas pengelolaan.
“Ketiga hal tersebut bukanlah kepentingan yang saling meniadakan, melainkan harus dirumuskan secara seimbang dalam satu desain norma yang konstitusional dan dapat dilaksanakan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perguruan tinggi memegang peran krusial dalam menghadirkan ruang partisipasi publik yang objektif serta berbasis kajian ilmiah. “Kampus merupakan ruang netral dan independen tempat berbagai kepentingan dapat bertemu, berdialog secara jujur, dan diuji dengan argumentasi ilmiah,” lanjut Dr Maradona.
Dr Maradona berharap forum akademis ini dapat menjadi wadah partisipasi yang bermakna (meaningful participation) untuk mendengar, mempertimbangkan, serta memberi penjelasan mendalam terkait pembentukan undang-undang.

Kedaulatan Energi Nasional
Sementara itu, Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero), Joko Yuhono, menyoroti mendesaknya pembaruan regulasi hulu migas nasional. Ia menilai kerangka hukum dalam Undang-Undang Nomor Dua Puluh Dua Tahun Dua Ribu Satu perlu diganti secara menyeluruh demi mengembalikan kedaulatan energi negara secara utuh.
“Kondisi tata kelola migas saat ini membutuhkan undang-undang baru yang secara nyata menghadirkan kembali peran negara. Prinsip utamanya harus berujung pada peningkatan kesejahteraan rakyat melalui pembenahan sektor hulu hingga hilir,” tegas Joko.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa forum akademis yang independen sangat dibutuhkan untuk menyerap masukan ilmiah demi penyempurnaan RUU Migas. “Kami sangat berharap forum akademis FH UNAIR yang bebas dari pretensi politik ini melahirkan masukan konstruktif bagi pembahas RUU Migas,” lanjutnya.
Terakhir, Joko menggarisbawahi pasal krusial mengenai Badan Usaha Khusus (BUK) dalam RUU Migas yang dinilainya masih membutuhkan kepastian arah kebijakan.
“Jika kita cermati Pasal 102 RUU Migas, ketentuannya masih seperti tebak-tebak buah manggis. Apakah nanti pemerintah membentuk badan baru atau menyerahkan mandat kepada BUMN energi, hal itu masih bergantung pada kebijakan mendatang,” ujar Joko.
Penulis: M Yasir Dharmawan Diniy
Editor: Khefti Al Mawalia
