Prof Koesrianti saat menyampaikan materi dalam DIKSI Vol 2, memaparkan materi dalam Diksi Vol. 2, Minggu (18/10/2026) (Foto: Team Media Diksi Vol. 2)

Guru Besar FH UNAIR Soroti Pemangkasan Anggaran dan Lemahnya Penegakan Hukum Karhutla

69 Views•2 minutes read

UNAIR NEWS – Kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang setiap tahun menjadi bukti nyata belum seriusnya penanganan kejahatan ekologis di Indonesia. Permasalahan polusi asap lintas batas kini memerlukan langkah penanganan yang menyeluruh dari hulu hingga hilir secara konsisten. Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Prof Koesrianti SH LLM PhD, dalam acara Diskusi Kajian Konstitusi Volume Dua yang digelar oleh MYMA FH UNAIR pada Minggu, (18/10/2026).

Penurunan Anggaran Mitigasi

Prof Koesrianti menjelaskan bahwa penurunan alokasi anggaran belanja negara menjadi salah satu hambatan utama dalam upaya pencegahan bencana. Pengurangan dana antisipasi pada lembaga teknis membuat langkah mitigasi di lapangan tidak berjalan maksimal saat musim kemarau tiba. Prioritas anggaran pemerintah saat ini ia nilai kurang berpihak pada perlindungan ekosistem lahan gambut yang sangat rentan terbakar.

“Penanganan polusi asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan memerlukan pendekatan yang menyeluruh karena implementasi kesepakatan regional masih menghadapi kendala penegakan hukum yang nyata,” paparnya. “Penurunan alokasi anggaran belanja negara untuk badan yang berkaitan dengan mitigasi karhutla mencerminkan ketidakseriusan pemerintah dalam memprioritaskan keselamatan lingkungan hidup,” tegas Prof Koesrianti. Ia menambahkan bahwa anggaran negara harus dikembalikan pada angka yang memadai untuk mendukung tindakan antisipasi dini dan pencegahan secara terstruktur.

Lemahnya Penegakan Hukum

Selain masalah anggaran, penegakan hukum terhadap korporasi pelaku pembakaran lahan juga masih sangat lemah dan jauh dari kata tegas. Banyak perusahaan yang mendapat sanksi denda triliunan rupiah di pengadilan namun tidak kunjung membayar kewajiban tersebut secara penuh. Pemerintah terkesan membiarkan eksekusi putusan menggantung sehingga para pelaku usaha tidak mendapatkan efek jera yang nyata.

“Perusahaan pembakar lahan cenderung menganggap sanksi denda sekadar biaya bisnis biasa karena pemerintah tidak memaksa eksekusi putusan pengadilan secara tegas,” pangkasnya. Situasi penegakan hukum yang longgar ini memicu korporasi untuk terus mengulang praktik pembakaran lahan yang merusak lingkungan. Menurutnya, negara wajib menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak dan menguatkan kerangka kerja sama kelembagaan di tingkat regional.

Sebagai langkah konkret, Prof Koesrianti mendorong reformasi mekanisme diplomasi kawasan agar tidak lagi terhambat oleh prinsip non-intervensi yang kaku. Pembentukan sistem pencatatan pelepasan pencemar dan pemanfaatan gugatan warga negara dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk menuntut tanggung jawab pemerintah. Langkah terobosan ini sangat krusial agar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi secara berkesinambungan.

Penulis: Nabila Afifah Abida
Editor: Ragil Kukuh Imanto

Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia English English
Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top