Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia periode 2019-2024, Prof Dr Mohammad Mahfud MD.

Prof Mahfud Soroti Upaya Penegakan Hukum dan Politik Menuju Indonesia Emas 

82 Views•2 minutes read

UNAIR NEWS – Integritas politik dan penguatan demokrasi merupakan dua isu yang memiliki peran penting untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045. Topik tersebut menjadi pembahasan utama dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (UNAIR). 

Dalam kesempatan kali ini, FISIP UNAIR mengundang mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia periode 2019-2024, Prof Dr Mohammad Mahfud MD. Acara tersebut dimoderatori oleh Dosen Ilmu Komunikasi FISIP UNAIR, Dr Suko Widodo.

Seminar tersebut terselenggara di Aula Soetandyo, Gedung B, FISIP, Kampus Dharmawangsa-B pada (29/10/2026). Seminar tersebut mengangkat tema “Integritas Politik dan Kualitas Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045”. Dalam acara tersebut, Prof Mahfud MD menekankan pentingnya integritas politik dan supremasi hukum untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Prof Mahfud mengawali seminar dengan mengutip pendiri FISIP UNAIR, Prof Soetandyo Wignjosoebroto yang menyampaikan  hukum tidak berdiri sendiri, melainkan dipengaruhi oleh konteks sosial dan politik nya. Oleh karena itu, hubungan antara hukum dan politik perlu dipahami hubungan keduanya saling memengaruhi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Prof Mahfud melanjutkan bahwa dalam masyarakat majemuk, integrasi politik harus berlandaskan melalui proses demokrasi. Dengan tujuan mengakomodasi keinginan masyarakat yang beragam, sekaligus menghindari potensi konflik. 

Prof Mahfud menyampaikan bahwa demokrasi membutuhkan hukum sebagai instrumen untuk menjaga kebebasan masyarakat sekaligus mencegah konflik antar kelompok. “Dalam demokrasi di dalam perbedaan ini harus ada hukum agar sesudah kesepakatan dicapai melalui demokrasi harus ada hukum yang menegakkan,” tuturnya. 

Prof Mahfud juga menyoroti potensi perpecahan akibat lemahnya supremasi hukum. “Jika hukum tidak ditegakkan dengan benar, akan terjadi kekacauan atau kehancuran Sebuah negara,” imbuhnya. Oleh karena itu, Prof Mahfud menegaskan diperlukan penegakan demokrasi dan supremasi hukum agar terhindar dari potensi kekacauan.

Lebih lanjut, Prof Mahfud menguraikan bahwa penguatan demokrasi dan supremasi hukum menjadi bagian penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. Menurutnya, demokrasi tidak dapat berjalan secara optimal apabila tidak disertai penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Prof Mahfud juga mengingatkan bahwa demokrasi harus tetap dikawal oleh hukum agar proses pergantian kekuasaan dan penyampaian aspirasi masyarakat berjalan sesuai dengan aturan. Hal tersebut diwujudkan dengan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawalan. 

Prof Mahfud menekankan bahwa untuk mencapai target tersebut perlu didukung oleh sistem pemerintahan yang baik. “Mulai sekarang, hukumnya harus ditegakan, birokrasinya perlu ditata, dan korupsi harus diberantas. Negara yang punya integritas politik dan demokrasi yang bagus, maka hukumnya harus bagus,” pungkasnya. 

Penulis: Damar Pratama

Editor: Yulia Rohmawati

Accessibility ✕
Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia English English
Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top