Suasana ruang rapat persidangan tipikor. (Foto: ANTARA FOTO)

Wacana Penyempurnaan UU Tipikor, Dosen UNAIR Soroti Celah Penegakan Korupsi

35 Views•3 minutes read

UNAIR NEWS – Wacana penyempurnaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kembali mengemuka setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut mencakup penyempurnaan rumusan pasal korupsi, perlindungan terhadap keputusan bisnis beritikad baik, hingga penambahan jenis tindak pidana yang mengacu pada standar internasional.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR), Iqbal Felisiano SH LLM, menilai upaya tersebut perlu melihat perkembangan hukum yang sebenarnya telah berlangsung. Menurutnya, sejumlah rekomendasi DEN pada dasarnya sudah tercermin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Pasal 603 dan Pasal 604.

Iqbal menjelaskan, Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP telah mengakomodasi ketentuan yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kedua pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi sebagai delik materiil, sehingga aparat penegak hukum perlu membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang nyata.

“Penjelasan Pasal 32 UU Tipikor menyebutkan bahwa kerugian negara merupakan kerugian yang sudah dapat dihitung berdasarkan temuan instansi berwenang atau akuntan publik. Rumusan tersebut memberikan dasar bagi aparat untuk menentukan kerugian negara secara terukur,” jelasnya.

Meski demikian, Iqbal mengingatkan bahwa pembenahan aturan saja tidak cukup. Persoalan pemberantasan korupsi juga berkaitan dengan kualitas penegakan hukum oleh aparat. Ia menilai perubahan UU Tipikor perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas aparat penegak hukum serta penguatan pencegahan korupsi.

“Permasalahan utamanya tidak hanya pada ketentuan perundang-undangan, tetapi juga pada penegakan hukum oleh aparat penegak hukum,” jelasnya.

Iqbal Felisiano SH LLM, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR). (Foto: Humas UNAIR)
Iqbal Felisiano SH LLM, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (UNAIR). (Foto: Humas UNAIR)

Selain memperjelas rumusan tindak pidana, Iqbal mendorong pemerintah mengadopsi sejumlah ketentuan dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, tetapi belum seluruh ketentuannya masuk ke dalam hukum nasional.

Beberapa ketentuan yang menurutnya perlu mendapat perhatian meliputi suap di sektor swasta, jual-beli pengaruh, penyuapan pejabat publik asing, perampasan aset, serta perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum. Penambahan delik tersebut dapat memperluas jangkauan hukum pidana dalam menghadapi berbagai bentuk korupsi.

“Penerapan business judgment rule (BJR) dalam keputusan korporasi memberikan ruang bagi pengambil keputusan untuk menghadapi risiko bisnis sepanjang bertindak hati-hati, beritikad baik, mengikuti prosedur, dan menghindari benturan kepentingan,” tegasnya.

Namun, penerapan BJR tidak serta-merta melindungi pengambil keputusan dari tindakan kecurangan dan manipulasi. Prinsip ini juga tidak dapat dijadikan dalih untuk membenarkan penyalahgunaan kewenangan maupun benturan kepentingan yang mengakibatkan kerugian negara.

“Karena itu, penyempurnaan UU Tipikor perlu menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan ketegasan pemberantasan korupsi. Perlindungan terhadap keputusan beritikad baik harus berjalan beriringan dengan pertanggungjawaban atas setiap penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya.

Penulis: Maia Chaerunnisa

Editor: Khefti Al Mawalia

Accessibility ✕
Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia English English
Universitas Airlangga
Excellence with Morality
Scroll to Top