Mengingat pentingnya mempromosikan kesetaraan gender, Microfinance Institutions (MFI) telah muncul untuk mengurangi kesenjangan gender dengan menyediakan peluang kredit untuk wanita. Namun, literatur mikrofinansial sebagian besar berfokus pada peran perempuan dalam basis klien sementara lebih sedikit memperhatikan perwakilan mereka dalam struktur organisasi IMF. Penelitian ini bertujuan untuk mengisi kesenjangan ini. Menggunakan model ANOVA dan efek acak untuk menyelidiki jenis-jenis MFI yang lebih intensif mempromosikan kesetaraan gender di dalam tenaga kerja pada setiap tingkat organisasi. Kesetaraan gender tertuang dalam Sustainable Development Goals (SDGs) yang menekankan tujuan mencapai kesetaraan jender dan memberdayakan semua wanita dan anak perempuan, khususnya melalui tujuan 5.a (SDGs 5.a), yang mendorong untuk memberikan perempuan hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, kepemilikan, kontrol atas properti, layanan keuangan, warisan, dan sumber daya alam sesuai dengan hukum nasional. Tujuan ini menekankan hak perempuan untuk kesempatan kerja penuh dan akses ke sumber daya ekonomi, termasuk layanan keuangan, seperti mikrofinansial. Meningkatkan akses perempuan ke mikrofinansial dianggap sebagai jalan potensial untuk memberdayakan mereka, mempengaruhi kemampuan pengambilan keputusan mereka dan status sosial-ekonomi secara keseluruhan.
Penelitian ini menganalisis data dari 1222 MFI di 102 negara berkembang dari 2010 hingga 2018. Bukti empiris menunjukkan bahwa kehadiran perempuan dalam tenaga kerja dan basis klien secara signifikan lebih rendah dalam FMI yang bermotivasi secara komersial (misalnya, bank dan lembaga-lembaga keuntungan lainnya) dibandingkan dengan organisasi non-pemerintah (NGO), dan – dalam skala yang lebih kecil – serikat kredit, koperasi dan bank pedesaan. Hasil kami menunjukkan bahwa sektor mikrofinansi akan mendapat manfaat dari penekanan yang lebih besar pada inisiatif yang didorong oleh NGO untuk mempromosikan perwakilan perempuan dalam hal peluang kerja dan akses ke kredit.
Penelitian ini berkontribusi untuk menekankan pentingnya mendukung MFIs yang memprioritaskan kesetaraan gender dalam operasional mereka. Dengan menyesuaikan tindakan pendukung dengan lembaga-lembaga yang mempromosikan perwakilan perempuan, pembuat kebijakan dapat meningkatkan efektivitas upaya untuk mengurangi ketidaksetaraan dan memberdayakan perempuan melalui saluran mikrofinansial. Secara khusus, temuan empiris menunjukkan bahwa promosi bisnis mikrofinansial harus memprioritaskan pembentukan NGO dan memberlakukan kontrol atas transformasi hukum mereka dari NGO ke jenis hukum lainnya untuk melindungi dan meningkatkan representasi perempuan di sektor ini.
Sebagai kesimpulan, analisis yang dilakukan dalam penelitian ini memberikan wawasan berharga tentang hubungan yang kompleks antara status hukum dan representasi gender dalam MFIs. Dengan mengklarifikasi dinamika ini, pembuat kebijakan, praktisi, dan peneliti dapat merancang kesetaraan gender yang lebih efektif dan meningkatkan empowerment sosio-ekonomi perempuan melalui inisiatif mikrofinansial.
Link: https://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1002/bsd2.379?af=R
Penulis: Intan Innayatun Soeparna (corresponding author), Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Baca juga: Struktur Nano Au-MnO2 Tiga Dimensi sebagai Agen Terapi Kanker Sinergis





