UNAIR NEWS – Tahun baru tentunya semangat baru. Namun dibalik euforia tahun baru, masyarakat tidak boleh melupakan kewajibannya sebagai warga negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka pelaporan surat pemberitahuan atau SPT Tahunan bagi wajib pajak mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Pribadi, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.
SPT Tahunan merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan segala bentuk perhitungan pembayaran pajak,. Selain itu, SPT Tahunan juga dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepada UNAIR NEWS (11/1/2023), Praktisi Perpajakan Universitas Airlangga (UNAIR), Drs Djoko Dewantoro SE MSi Ak CA, mengatakan bahwa masyarakat akan cenderung membuat SPT Tahunan pada pertengahan Februari hingga Maret. Hal tersebut disebabkan masih belum lengkapnya administrasi yang dibutuhkan.
“Seperti saya ini, saya kan pensiunan. Saya minta bukti pungut di Taspen belum siap dia. Biasanya siapnya itu Februari atau awal Maret baru bisa dicetak. Sehingga saya otomatis tidak bisa membuat laporan,” ujarnya.
Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi masyarakat yang telah memiliki NPWP. Tidak hanya itu, perusahaan pun demikian, mereka diwajibkan melaporkan pemotongan atas gaji untuk PPh 21. Nantinya karyawan diwajibkan melaporkan SPT atas nama pribadi.
“Kalau dia (karyawan, red) bekerja disebuah perusahaan, maka SPT-nya itu biasanya sama dengan laporan perusahaan. Jadi, nihil nanti. Tidak kurang bayar atau tidak lebih bayar,” tambahnya.
Sambungnya, kalau seseorang memiliki penghasilan dari berbagai macam pekerjaan, ia pun berkewajiban untuk menjumlah seluruh bukti potong dari berbagai tempat dimana ia mendapatkan penghasilan.
Dalam membuat laporan pun, masyarakat tidak perlu takut karena hal tersebut sudah dimudahkan. Namun, yang membuat masyarakat agak kesulitan ialah pencatatan aset. Menurutnya, ketika kita memiliki aset seperti bangunan, tanah, dan lainnya. Hal tersebut juga patut dilaporkan agar ketika ingin menjual aset tersebut tidak menjadi permasalahan.
“Kalau nanti punya sawah misalnya tidak pernah dilaporkan lalu dijual, nanti masalah, darimana ini jualan sawah kok dulu tidak pernah dilaporkan? Punya emas misalnya, jangan disembunyikan, dilaporkan saja,” tambah dosen yang juga Wakil Ketua VII IAI Wilayah Jawa Timur Bidang Akuntan Pajak tersebut.
Pada akhir, Djoko berpesan untuk senantiasa patuh akan pajak. Kalau masyarakat memiliki kendala, dapat langsung mendatangi kantor pelayanan pajak setempat. Baginya, selain dapat menjadi bagian dari pembangunan negara, disiplin membayar pajak pun dapat menghindari permasalahan dikemudian hari.
“Kalau betul-betul tidak bisa, silahkan datang ke D3 Perpajakan UNAIR. nanti disana tersedia layanan Tax Centre, disatu sia membantu mengisi SPT asal datanya sudah lengkap,” tutupnya. (*)
Penulis: Afrizal Naufal Ghani
Editor: Nuri Hermawan