Universitas Airlangga Official Website

Benarkah Pajak Mampu Menekan Emisi Karbon?

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Perubahan iklim sudah kita rasakan dalam bentuk cuaca ekstrem, banjir, hingga kebakaran hutan. Di tengah krisis ini, banyak negara menerapkan pajak karbon dengan harapan emisi gas rumah kaca bisa ditekan. Namun pertanyaannya, apakah pajak karbon benar-benar bekerja, atau hanya menambah beban biaya tanpa hasil nyata?

Penelitian kami di Departemen Akuntansi FEB Universitas Airlangga mencoba menjawab pertanyaan tersebut dengan cara yang berbeda dari studi sebelumnya. Alih-alih hanya melihat satu negara atau satu kebijakan, kami memetakan ratusan artikel internasional tentang pajak karbon dan harga karbon sejak 1993 hingga 2024, lalu mengulas mendalam 107 artikel kunci. Kami juga menambahkan data emisi dari ribuan perusahaan di 72 negara untuk melihat bagaimana kebijakan di atas kertas tercermin dalam angka emisi nyata.

Hasilnya menunjukkan bahwa pajak karbon memang bisa menurunkan emisi, tetapi bukan solusi tunggal dan tidak otomatis berhasil di semua tempat. Di pasar yang sudah matang, seperti sebagian negara Eropa, pajak karbon dan skema perdagangan emisi dapat menurunkan emisi sekitar 5–21 persen. Kebijakan menjadi jauh lebih efektif ketika digabung dengan instrumen lain, seperti perdagangan emisi dan investasi teknologi penangkap dan penyimpan karbon (CCUS); skenario kombinasi ini bahkan diproyeksikan mampu menekan emisi hingga sekitar 32,5 persen pada 2060.

Namun gambar globalnya tidak sesederhana itu. Data kami menunjukkan negara maju cenderung lebih konsisten menurunkan emisi, sementara banyak negara berkembang justru masih mengalami peningkatan karena dorongan industrialisasi dan kebutuhan energi murah. Di Asia, misalnya, Cina menonjol sebagai salah satu pusat riset dan laboratorium kebijakan pajak karbon, sementara beberapa negara lain masih bergulat dengan kenaikan emisi dan kapasitas kelembagaan yang terbatas.

Temuan penting lain adalah desain dan implementasi kebijakan jauh lebih menentukan dibanding sekadar ada atau tidaknya pajak karbon. Tarif yang terlalu rendah, banyak pengecualian bagi industri intensif energi, lemahnya penegakan, serta tidak jelasnya penggunaan kembali penerimaan pajak dapat membuat dampak kebijakan hampir tidak terasa. Sebaliknya, ketika penerimaan pajak dikembalikan ke masyarakat melalui bantuan sosial, subsidi energi bersih, atau investasi infrastruktur hijau, resistensi politik berkurang dan manfaat ekonominya lebih terlihat.

Bagi Indonesia, hasil riset ini memberi satu pesan jelas: pajak karbon perlu dipandang sebagai bagian dari paket kebijakan iklim yang menyeluruh, bukan sekadar sumber pemasukan baru. Tanpa transparansi data emisi, pengawasan yang kuat, dan alokasi penerimaan yang berpihak pada transisi energi serta kelompok rentan, pajak karbon berisiko hanya menjadi label “hijau” tanpa daya ungkit nyata terhadap krisis iklim.

Nama Penulis
Andy Setiabudi dan Novrys Suhardianto

Informasi lebih lengkap dari penelitian dapat diakses pada:
Setiabudi, A., & Suhardianto, N. (2025). Is carbon tax really working for reducing carbon emissions? – A bibliometric and systematic literature review. International Journal of Law and Management. https://doi.org/10.1108/IJLMA-05-2025-0221