Universitas Airlangga Official Website

Bencana Palu dan Kewajiban Indonesia untuk Memastikan Hak atas Perumahan yang Layak dan Hak atas Tanah

Ilustrasi pengungsi tsunami Palu Donggala. (Foto: BBC)

Setiap proses dalam tahap-tahap manajemen bencana harus menggunakan pendekatan hak asasi manusia karena bencana dapat menyebabkan ancaman atau gangguan terhadap kehidupan dan mata pencaharian masyarakat yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kehilangan harta benda, dan dampak psikologis. Situasi ini juga dapat menyebabkan dampak lebih lanjut dalam bentuk ketidaksetaraan dan ketidakseimbangan, baik dalam kehidupan maupun dalam masyarakat.

Namun, masalahnya adalah bahwa norma-norma hak asasi manusia dan bencana dalam hukum internasional berasal dari ketentuan yang bersifat universal, atau yang lebih didasarkan pada landasan etika (kode etik, kerangka kerja, prinsip panduan), sehingga masih samar dan lemah. Komunitas internasional telah gagal untuk menetapkan ketentuan hukum internasional yang kuat dan terpusat mengenai bencana, dan hampir tidak ada ketentuan hak asasi manusia internasional yang secara langsung mengatur perlindungan hak asasi manusia dalam bencana. Bencana alam adalah kehendak Tuhan yang tidak bisa dihindari oleh siapa pun.

Secara hukum, kerusakan yang disebabkan oleh bencana alam adalah peristiwa force majeure atau keadaan memaksa. Jika suatu daerah terkena bencana alam, itu tidak berarti bahwa warga yang terdampak kehilangan rumah mereka untuk meminta kompensasi dari Pemerintah. Ini kembali mengingatkan bahwa bencana alam bukanlah kehendak Pemerintah tetapi kehendak Tuhan. Oleh karena itu, pemberian kembali hak atas tanah yang hilang akibat bencana alam dapat diajukan kembali kepada negara untuk memperoleh hak atas tanah yang baru.

Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah adalah menyediakan perumahan sementara bagi masyarakat yang terdampak dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan negara, baik untuk rumah tapak maupun apartemen. Tindakan ini, meskipun dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar Indonesia bahwa negara harus menyediakan perumahan yang layak, bukan berarti Pemerintah melepaskan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara negara. Tindakan yang diambil oleh negara adalah kewajiban sosial-kemanusiaan terhadap warganya yang terkena dampak bencana alam. Selain negara, masyarakat Indonesia yang memiliki semangat gotong royong juga dapat membantu warga yang terdampak untuk meringankan beban hidup yang mereka derita.

Penulis: Aktieva Tri Tjitrawati, Mochamad Kevin Romadhona, Oemar Moechtar, Sri Endah Kinasih

Informasi detail artikel: https://doi.org/10.1163/9789004706477_011


Â