
Analisis Hukum Transparansi atas Penerapan Perjanjian Perdagangan Jasa di ASEAN
Dalam system perdagangan internasional, perjanjian perdagangan jasa mencakup perdagangan produk-produk yang tidak berwujud (intangible), sangat beragam dan meliputi juga kegiatan-kegiatan yang menyebabkan dalam tahap penerapannya