Universitas Airlangga Official Website

Implikasi Hukum Posisi Indonesia terhadap Pasal 3bis Konvensi Chicago 1944 yang tidak diratifikasi

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Ketika dunia bergulat dengan tantangan keamanan yang akibat tingginya konflik antar negara, keselamatan penerbangan sipil internasional semakin tidak pasti. Banyaknya kecelakaan pesawat yang diakibatkan oleh penembakan pesawat sipil sejak era Perang Dingin menyoroti perlunya negara-negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) untuk meratifikasi Pasal 3bis Konvensi Chicago. Namun, penggunaan pesawat sipil dalam peristiwa tragis 9/11 telah mendorong beberapa negara, termasuk Indonesia, untuk menerapkan regulasi yang mengutamakan perlindungan wilayah udara nasional, yang bertentangan dengan semangat Pasal 3bis.

Keadaan ini diperparah dengan kasus kecelakaan Azerbaijan Airlines J2-8243 pada tahun 2025 yang jatuh secara tragis saat dalam perjalanan dari Baku, Azerbaijan, ke Grozny, Rusia yang disebabkan oleh rudal pertahanan udara Rusia yang menargetkan serangan pesawat tak berawak Ukraina akibat konflik regional.

Tulisan ini meneliti posisi Indonesia terhadap tuntutan internasional untuk meratifikasi Pasal 3bis Konvensi Chicago 1944, yang secara eksplisit melarang penggunaan senjata terhadap pesawat sipil. Terlepas dari standar keamanan universal ICAO, Indonesia belum meratifikasinya secara resmi. Memanfaatkan metode hukum normatif dan analisis komparatif, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan dalam peraturan penerbangan Indonesia dan mengkaji implikasi hukum dari non-ratifikasi. Selain itu, ini menilai hasil audit ICAO, dan meninjau bagaimana negara-negara seperti Jerman dan India telah mengintegrasikan ketentuan ini ke dalam undang-undang domestik mereka.

Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 terasa ambigu, terutama mengenai penggunaan kekuatan yang sah terhadap pesawat terbang, yang dapat menyebabkan kesalahan penerapan selama tanggap darurat. Penting untuk melihat masalah ratifikasi tidak hanya sebagai kesenjangan teknis, tetapi sebagai bagian dari filosofi hukum yang lebih luas. Memasukkan ketentuan Pasal 3bis ke dalam hukum Indonesia akan menandakan pergeseran ke arah regulasi wilayah udaranya yang preventif, manusiawi, dan bertanggung jawab secara internasional. Langkah tersebut sejalan dengan mandat konstitusional untuk menghormati hukum internasional, serta dengan komitmen Indonesia yang lebih luas di bawah Konvensi Chicago.

Bagi Indonesia saat ini, sebagai negara yang memposisikan dirinya sebagai titik tumpu maritim dan pusat regional, kegagalan untuk meratifikasi ketentuan keselamatan penerbangan sipil tersebut dapat menurunkan tingkat kepercayaan di dimata masrakat penerbangan internasional.

Bagi Indonesia, ratifikasi ini berarti menyelaraskan kerangka hukum nasionalnya dengan ketentuan ICAO, khususnya Pasal 3bis. Hal ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap ketentuan internasional, hal ini juga tentang menunjukkan komitmen terhadap sistem global yang menghargai kepastian, legalitas, dan perlindungan warga sipil di atas kebijaksanaan sepihak. Meratifikasi amandemen semacam itu akan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap prinsip-prinsip pacta sunt servanda dan pertimbangan dasar kemanusiaan, sehingga memperkuat legitimasi rezim penegakan wilayah udaranya dalam kerangka hukum internasional yang lebih luas

Studi ini menyimpulkan bahwa ratifikasi resmi Indonesia terhadap Pasal 3bis sangat penting untuk membangun kepastian hukum dan menegaskan kembali komitmennya terhadap keselamatan penerbangan sipil internasional.

Penulis: Amanda Shahladan Adhy Riadhy Arafah

Informasi detail artikel dapat diakses melalui https://www.airitilibrary.com/Publication/Information?publicationID=P20140627004&type=%E6%9C%9F%E5%88%8A&tabName=2&issueYear=2025&issueID=N202512020003&publisherID=2818