
Mediasi Penal oleh Instansi Kepolisian dalam Menangani Ujaran Kebencian Melalui Media Elektronik
Hukum pidana mempunyai fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum hukum pidana sebagai salah satu bagian dari hukum adalah untuk mengatur kehidupan bermasyarakat atau menyelenggarakan







