
Pemberian Hak Pengelolaan dalam Konteks Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat
Hak ulayat merupakan kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengelola sumber daya ulayatnya. Hak ini diakui dan dilindungi oleh negara Indonesia, dan merupakan hak yang sangat









