Universitas Airlangga Official Website

Dampak Covid-19 pada Sektor Ekonomi Halal

Foto by Kaldera id

Pandemi COVID-19 telah menyebar secara masif di beberapa negara, termasuk Indonesia. Banyak negara yang telah menerapkan kebijakan lockdown untuk mengurangi tingkat persebaran virus. Kebijakan tersebut tentunya juga memberikan dampak yang cukup signifikan pada perekonomian. Beberapa dampak negatif yang ditimbulkan akibat kebijakan lockdown antara lain, yaitu penurunan produktivitas pada sektor riil, tingkat pengangguran yang semakin meningkat, penurunan pendapatan masyarakat, terganggunya rantai pasok hingga tingginya angka kredit macet pada sektor keuangan. Tak hanya itu, pandemi COVID-19 juga dinilai membawa dampak yang lebih buruk pada perekonomian negara-negara terbelakang dan yang masih berkembang.

Islam mengatur secara komprehensif setiap aspek kehidupan manusia, termasuk segala perintah dan larangan yang ditetapkan syariat bertujuan untuk mencapai kebaikan. Halal adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan kebolehan untuk mengkonsumsi produk dalam Islam. Jika dikaitkan dengan produk industri, halal dapat diartikan sebagai produk yang boleh dikonsumsi oleh seorang muslim (Aniqoh & Hanastiana, 2020). Ekonomi halal terus berkembang seiring dengan pertumbuhan populasi Muslim dunia. Laporan Ekonomi Islam Global (2020) oleh Salaam Gateway, menyatakan bahwa pandemi Covid-19 diperkirakan mengakibatkan penurunan 8% dalam pengeluaran Muslim global pada tahun 2020 untuk sektor ekonomi Islam, termasuk industri halal. Ekonomi halal juga banyak dibahas dalam berbagai kajian ilmiah yang dipublikasikan di jurnal, khususnya jurnal ekonomi dan keuangan Islam. Lebih dari 200 makalah penelitian ilmiah diterbitkan oleh berbagai jurnal, baik nasional maupun internasional sejak awal tahun 2020 yang membahas tentang ekonomi halal di masa pandemi COVID-19.

Dalam rangka meninjau sejauh mana pandemi Covid-19 berdampak pada sektor ekonomi halal, Nisful Laila, Aam Slamet Rusydiana dan Aisyah Assalafiyah telah melakukan studi bibliometrik yang fokus pada publikasi ilmiah tentang dampak Covid-19 pada sektor ekonomi halal. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik studi pustaka dan analisis statistik deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder, berupa artikel jurnal yang telah dipublikasi dan terindeks oleh terindeks oleh Google Scholar. Pengumpulan data penelitian dilakukan dengan menggunakan metode purposive non-probabiliy sampling, yaitu dengan memilih sampel berdasarkan kriteria topik dampak pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi halal. Kemudian, analisis bibliometrik pada jurnal dilakukan berdasarkan beberapa kriteria, diantaranya adalah volume temporal jurnal, kutipan, negara asal artikel, kata kunci, bidang ilmu artikel, serta analisis terhadap arah penelitian di masa depan dan klasifikasi metodologi dan sifat artikel. Sebanyak 217 artikel yang terkumpul, kemudian dianalisis menggunakan aplikasi perangkat lunak VOSViewer untuk membangun dan meninjau peta bibliometrik. Bibliometrik adalah metode analisis statistik yang digunakan untuk menganalisis buku, artikel dan jenis publikasi lainnya untuk mengeksplorasi pengaruh dari penelitian di bidang tertentu.

Hasil penelitian menunjukkan peningkatan jumlah publikasi yang diterbitkan dengan tema terkait, dimana pada November 2020 sudah adalebih dari 200 penelitian yang diterbitkan. Empat topik penelitian teratas yang banyak digunakan tentang keuangan halal, perbankan halal, filantropi halal dan makanan halal. Adapun rekomendasi yang dapat diberikan kepada akademisi adalah untuk terus mengembangkan penelitian ilmiah bertema ekonomi halal, terutama dengan memanfaatkan analisis bibliometrik. Akademisi juga dapat memperluas kajian literatur ekonomi halal dengan referensi yang lebih spesifik, misalnya artikel yang terindeks Scopus atau menggunakan software lain untuk menghasilkan pemetaan bibliometrik yang lebih beragam, seperti R Biblioshiny. Penelitian ini juga dapat dikembangkan lebih dalam di setiap spesifikasi industri halal untuk melihat gambaran dan tren terkini tentang dampak Covid-19 pada masing-masing industri halal. Sementara rekomendasi bagi regulator. diharapkan dapat memitigasi dampak Covid-19. Pemerintah dapat mengamanatkan kementerian terkait untuk mengembangkan sektor syariah di bidangnya masing-masing, misalnya pengembangan keuangan halal di Indonesia melalui OJK dan Bank Indonesia, atau kebijakan restrukturisasi di bidang syariah. Terakhir, pengusaha perlu untuk melakukan analisis bisnis, apa yang perlu ditingkatkan dan peluang apa yang bisa dimanfaatkan, serta meningkatkan inovasi untuk mempersiapkan bisnis di industri ekonomi halal agar tetap berjalan sesuai syariah meski di masa Covid- 19 pandemi. Perlu dicatat bahwa tujuan dari penelitian ini adalah untuk menyajikan gambaran tren publikasi ilmiah dengan tema ekonomi halal, tetapi batasannya hanya pada tahun 2020. Melalui penelitian ini, pembaca diharapkan mendapatkan gambaran umum tentang perkembangan penelitian dengan tema sektor ekonomi halal yang terdampak Covid-19. Hasil yang disajikan dalam penelitian masih dinamis dan dapat berubah seiring waktu dengan tren baru yang muncul atau variabel yang meningkat dan menurun dalam masa depan. Sehingga penelitian di masa depan diharapkan dapat membahas masalah topik terkait secara lebih komprehensif.

Penulis: Nisful Laila, Aam Rusydiana, Aisyah Assalafiyah

Keterangan lebih lanjut mengenai penelitian ini dapat dilihat pada laman berikut:

https://www.researchgate.net/profile/Aam-Rusydiana/publication/351637123_The_Impact_of_Covid-19_on_The_Halal_Economy_A_Bibliometric_Approach/links/611060d01ca20f6f860b8394/The-Impact-of-Covid-19-on-The-Halal-Economy-A-Bibliometric-Approach.pdf