Pasien yang menderita Chronic Kidney Disease (dalam Bahasa Indonesia disebut Gagal Ginjal Kronis) seringkali harus menjalani serangkaian perawatan hemodialisis (dikenal pula dengan istilah cuci darah). Hal ini dikarenakan ginjal telah mengalami kerusakan sehingga peran ginjal untuk melakukan filtrasi darah dari limbah, racun dan sisa metabolisme diambil alih oleh prosedur hemodialisis.
Pasien dengan kasus hemodialisis kerap mengalami permasalahan terkait obat (drug related problems, DRP) dikarenakan kondisi yang buruk – termasuk adanya penyakit penyerta seperti diabetes mellitus, hipertensi dan dislipidemia serta penggunaan beragam obat-obatan (polifarmasi). Polifarmasi juga menjadi penyebab penting ketidakpatuhan pasien hemodialisis yang justru makin memperparah kondisi pasien. Dalam situasi seperti ini, apoteker memiliki peran dalam memeriksa dan menelaah pengobatan (medication review) yang diterima pasien, mengatasi dan mencegah DRP yang muncul.
Peneliti dari Fakultas Farmasi Universitas Airlangga bekerjasama dengan peneliti dari Malaysia dan Brunei Darussalam melakukan telaah sistematik (systematic review) kasus DRP dan luaran medication review yang dilakukan oleh apoteker pada pasien hemodialiasis. Telaah sistematik dilakukan pada bermacam database jurnal internasional dengan mengambil batasan waktu pada artikel Ilmiah yang diterbitkan mulai Januari 2012 s/d Juli 2023.
Peneliti menemukan 343 artikel yang sesuai dengan kriteria dan hanya 10 artikel yang relevan untuk digunakan dalam proses telaah sistematik. Kesepuluh artikel tersebut berasal dari berbagai negara termasuk Indonesia. Hasil telaah menunjukkan 4.511 DRP terjadi pada pasien hemodialisis yang didominasi oleh terapi obat yang suboptimal, ketidakpatuhan pasien dan penggunaan obat tanpa indikasi. Intervensi melalui medication review pada pasien hemodialisis ternyata tidak hanya mampu mengatasi dan mencegah DRP tetapi juga mengurangi durasi rawat inap, perbaikan kondisi klinis, peningkatan kualitas hidup dan pemahaman pasien. Artikel dapat dibaca lebih lanjut pada tautan berikut https://www.tandfonline.com/doi/full/10.1080/20523211.2024.2446912
Andi Hermansyah





