Perbankan adalah komponen penting dari pasar keuangan dan ekonomi suatu negara. Perbankan berfungsi sebagai lembaga intermediasi dengan mengakumulasi modal dan mengalokasikan surplus sumber daya keuangan untuk kegiatan ekonomi yang membutuhkan sumber daya keuangan secara efisien. Sektor perbankan membantu kebijakan moneter pemerintah dalam memenuhi target inflasi dan pertumbuhan, sehingga meningkatkan produktivitas ekonomi (Klein & Weill, 2018).
Bank Syariah adalah lembaga intermediasi keuangan alternatif yang memiliki keunggulan komparatif dibandingkan perbankan konvensional dalam hal kinerja, keuntungan, likuiditas (Salman & Nawaz, 2018), ketahanan terhadap guncangan ekonomi (Zulkhibri & Sukmana, 2017; Nurfalah et al., 2018; Nurfalah & Rusydiana , 2021), dan stabilitas (ihák & Hesse, 2008), serta memiliki fitur unik tidak hanya dalam pelarangan riba, tetapi juga keberpihakannya pada aktivitas ekonomi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak pembiayaan konsumtif dan produktif terhadap profitabilitas bank syariah serta mengkaji kecenderungan dan perilaku profitabilitas bank syariah dilihat dari dua periode atau rezim yang berbeda, yaitu periode stabil dan periode tidak stabil. Temuan menunjukkan bahwa dalam situasi stabil, pembiayaan produktif berdampak negatif terhadap profitabilitas bank, sedangkan pembiayaan konsumtif berdampak negatif selama krisis. Hubungan negatif antara pembiayaan produktif (PLS) dan profitabilitas bank ditemukan karena berbagai alasan.
Pertama, pembiayaan produktif memiliki risiko kredit yang lebih besar karena sangat bergantung pada lingkungan ekonomi dan kemampuan menghasilkan keuntungan. Kedua, pembiayaan produktif berpotensi menimbulkan kekhawatiran seperti principal agent issues, moral hazard, dan adverse selection. Ketiga, pendanaan produktif membutuhkan biaya pemantauan yang lebih tinggi. Hal ini kemudian membuat bank syariah, tidak hanya di Indonesia tetapi di seluruh dunia, lebih memilih untuk memberikan pembiayaan konsumen. Proporsi pembiayaan konsumen yang besar dan preferensi terhadapnya dapat berdampak negatif pada saat bank berada dalam kondisi krisis, dimana pengembalian pembiayaan menjadi lebih sulit. Konsumen sering meminta bank untuk memberikan rekondisi bahkan restrukturisasi pembiayaan dalam kondisi krisis, seperti yang terjadi akhir-akhir ini di masa pandemi COVID-19. Hal ini tentu saja menyebabkan penurunan profitabilitas bank syariah.
Inflasi juga terlihat berdampak negatif pada profitabilitas bank syariah, karena tekanan inflasi mengurangi daya beli konsumen, mendevaluasi uang, dan meningkatkan kemungkinan gagal bayar. Selain itu, profitabilitas perbankan syariah memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk stabil daripada fluktuatif, sedangkan dalam lingkungan yang bergejolak, profitabilitas bank syariah terbukti pulih lebih cepat.
Pendapatan yang diperoleh bank syariah tidak pasti, karena bergantung pada kemampuan nasabah untuk mengembalikan pembiayaannya, yang sangat bergantung pada kondisi ekonomi. Apalagi, suku bunga acuan cenderung meningkat saat perekonomian stabil. Hal ini memberikan tekanan kepada perbankan syariah untuk meningkatkan nisbah bagi hasil yang diberikan kepada nasabah (pemilik modal) agar tetap menarik dibandingkan dengan pembayaran bunga dari bank konvensional. Dalam hal ini, Bank Syariah dapat menyisihkan sebagian keuntungannya untuk digunakan sebagai instrumen mitigasi risiko dan meminimalkan potensi kerugian. Keuntungan yang disisihkan ini menjadi penyangga yang sangat baik untuk mengantisipasi peningkatan bagi hasil dengan pemilik modal dan mengatasi kekurangan likuiditas saat krisis. Hal ini juga sesuai dengan standar Basel III yang mewajibkan bank untuk menjaga kecukupan modal sebagai mitigasi risiko jika terjadi resesi atau krisis keuangan.
Selain itu, hasil di atas memiliki beberapa implikasi manajerial bagi manajemen perbankan. Bank harus menyadari bahwa pembiayaan produktif dapat merugikan profitabilitas. Akibatnya, bank harus hati-hati menyeleksi konsumen yang akan menerima pembiayaan. Kesalahan dalam penempatan pembiayaan dapat mengakibatkan kerugian, dengan gagal bayar pengembalian pembiayaan merupakan kemungkinan yang paling ekstrim. Selanjutnya, kepemilikan sebagian besar pembiayaan konsumtif dapat berakibat fatal pada saat krisis, ketika konsumen biasanya meminta rekondisi dan bahkan rekonstruksi pembiayaan. Oleh karena itu, mitigasi risiko pembiayaan konsumen perlu mendapat perhatian lebih, terutama pada saat krisis.
Keterbatasan penelitian ini adalah hanya menggunakan dua variabel pembiayaan dan satu variabel kontrol dalam mengembangkan model profitabilitas perbankan syariah. Selanjutnya, penelitian di masa depan dapat meneliti tren proksi lain dari kinerja bank syariah, seperti maslahah dan keberlanjutan perbankan.*
Oleh: Wahyu Wibisono Wahida, Imron Mawardi, Muhammad Ubaidillah Al Mustofa, Mohammad Haidar Risyad, Dzikri Nurrohman, Nuria Latifah
Lengkapnya bisa dibaca pada : https://e-journal.unair.ac.id/JEBIS/article/view/45639/25446





