Universitas Airlangga Official Website

Dapatkah Dimensi Kredibilitas Ulama Islam Mendorong UMKM untuk Mengajukan Sertifikat Halal? Bukti dari Indonesia

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Industri halal telah menjadi pendorong baru untuk pertumbuhan ekonomi global, dengan negara-negara mayoritas Muslim dan minoritas Muslim berperan aktif dalam menawarkan produk halal. Meningkatnya permintaan berasal dari populasi Muslim muda yang kini mencapai lebih dari 2 miliar, dengan pasar konsumen halal bernilai US$2,29 triliun pada tahun 2022. Pengeluaran konsumen Muslim diperkirakan mencapai US$2,8 triliun pada tahun 2025, dengan pertumbuhan tahunan 7,5%.

Namun, perkembangan pasar halal juga menghadapi tantangan, termasuk kebutuhan untuk standar manajemen dan pengukuran halal yang jelas. Banyak negara, termasuk Indonesia, telah merumuskan kebijakan untuk memastikan produk halal. Indonesia menerapkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014, yang mewajibkan pendaftaran produk untuk sertifikasi halal. Sertifikat halal memberikan manfaat sebagai alat pemasaran dan meningkatkan daya saing bagi produsen, serta memastikan kualitas produk bagi konsumen. Meski demikian, penetrasi sertifikasi halal rendah di Indonesia, dengan hanya 1% restoran dan 10% UMKM yang bersertifikat halal. Hambatan seperti kesadaran yang rendah, birokrasi yang kompleks, biaya, dan keraguan tentang dampak sertifikasi menghalangi bisnis dan mengancam posisi Indonesia sebagai pusat halal global.

Memperkuat kepercayaan dan persepsi positif di kalangan pelaku bisnis adalah fokus pemerintah Indonesia untuk menjadikan negara ini pusat halal global. Upaya ini meliputi kampanye pendidikan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya sertifikat halal bagi keberlanjutan bisnis. Penggunaan endorser, seperti selebriti dan influencer, juga dianggap berpengaruh pada perilaku konsumen terkait produk bersertifikat halal, meski efektivitasnya dalam komunikasi kebijakan publik masih diperdebatkan. Baru-baru ini, tokoh agama Islam menjadi dukungan penting dalam kampanye sertifikasi halal, seperti dalam acara Dev-X oleh Kementerian Agama. Ulama memainkan peran dalam mendorong bisnis untuk mendapatkan sertifikat halal dan berpengaruh dalam keputusan masyarakat, meski ada penelitian yang menunjukkan dampak terbatas mereka. Studi ini memiliki tiga kontribusi utama. Pertama, fokus pada niat pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikat halal, sebuah isu yang jarang dibahas. Kedua, mengeksplorasi pengaruh kredibilitas ulama, meliputi daya tarik, keahlian, dan kepercayaan, yang belum diuji secara empiris dalam konteks industri halal. Ketiga, menyelidiki dampak kredibilitas ulama terhadap kepatuhan kebijakan publik terkait sertifikat halal. Hingga Mei 2024, hanya 4,4 juta produk yang disertifikasi, dengan hanya 1% UMKM yang mengajukan sertifikasi. Temuan ini penting untuk kebijakan dan referensi internasional.

Tinjauan Pustaka

2.1 Perkembangan kepemilikan sertifikat halal di Indonesia

Untuk mendukung Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 39 Tahun 2021, mewajibkan pelaku usaha mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikat halal paling lambat Oktober 2026. Target pemerintah adalah menerbitkan 10 juta sertifikat halal pada tahun 2026. Jumlah sertifikat halal meningkat pesat antara tahun 2019 dan 2023, mencapai 3.419.649.

Namun, ada hambatan yang membuat UMKM ragu untuk mendapatkan sertifikasi halal. Rendahnya kepercayaan dan persepsi negatif, serta anggapan biaya tinggi, membuat UMKM enggan masuk pasar halal. Kementerian Agama meluncurkan inisiatif sertifikasi halal gratis untuk UMKM melalui skema deklarasi mandiri. Mereka juga mengelola platform PUSAKA dan menyediakan Asisten Proses Produk Halal untuk membantu UMKM dalam sertifikasi. Pemerintah juga berkolaborasi dengan universitas dan tokoh agama untuk meningkatkan kesadaran akan sertifikasi halal di kalangan UMKM. Mereka mengajak pemimpin agama untuk menyebarkan informasi tentang pentingnya sertifikasi halal. Pendekatan ini bertujuan menciptakan dukungan publik dan persepsi positif terhadap sertifikasi halal.

2.2 Peran pemimpin agama Islam (ulama) sebagai pendukung suatu kebijakan

Pemilihan jenis pendukung yang tepat untuk produk atau layanan penting dalam memengaruhi persepsi konsumen. Studi menunjukkan bahwa pendukung seperti manajer perusahaan atau selebriti memiliki dampak positif pada produk gaya hidup, sementara pendukung ahli lebih efektif untuk produk berteknologi tinggi dan berisiko tinggi. Produk berisiko tinggi terkait dengan potensi kerugian, di mana keahlian pendukung dapat mengurangi kecemasan konsumen.

Di Indonesia, yang memiliki populasi Muslim terbesar kedua, terdapat kebijakan tentang sertifikasi halal untuk memastikan produk sesuai dengan prinsip Islam. Ulama berperan penting dalam memengaruhi perilaku umat melalui keahlian mereka dalam ajaran Islam. Mereka membentuk persepsi publik dan memberikan klarifikasi hukum agama. Ulama dianggap sebagai pemimpin agama yang membimbing kehidupan sosial, berpengaruh dalam pengambilan keputusan, dan berperan dalam konsumsi, politik, serta aktivitas ekonomi.

Ulama menjadi sumber pengetahuan dalam proses sertifikasi halal, menawarkan interpretasi keagamaan, dan mendorong masyarakat untuk mendaftar produk mereka. Meskipun pengaruh mereka signifikan, sedikit penelitian yang mengkaji peran ulama dalam mendorong kepatuhan terhadap kebijakan regulasi halal, menunjukkan perlunya penyelidikan lebih lanjut tentang dampaknya.

Metode dan Hasil

Studi ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan menggunakan pengambilan sampel non-probabilitas dan kuesioner yang didistribusikan melalui Google Forms. Data dianalisis menggunakan Structural Equation Modeling dengan Partial Least Squares (SEM-PLS) dengan SmartPLS 4.0. Sebanyak 228 pengusaha UMKM Muslim yang memenuhi kriteria: pemilik usaha, berusia 17–65 tahun, dan mengetahui setidaknya satu contoh dukungan ulama untuk sertifikat halal, berpartisipasi dalam studi ini.

Uji bootstrapping dalam PLS-SEM mengungkapkan bahwa dari 11 hipotesis yang diuji, tujuh didukung sementara empat ditolak. Dimensi kredibilitas berupa kepercayaan dan keahlian di antara para pemimpin agama Islam secara signifikan memengaruhi persepsi dan kepercayaan UMKM, sedangkan daya tarik tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Lebih lanjut, persepsi dan kepercayaan UMKM terhadap kebijakan sertifikat halal ditemukan memiliki dampak signifikan terhadap niat mereka untuk mengajukan sertifikat halal. Namun, religiusitas tidak secara signifikan memoderasi hubungan antara persepsi atau kepercayaan dan niat untuk mengajukan sertifikat halal.

Penulis: Prof. Dr. Ririn Tri Ratnasari, S.E., M.Si.

Informasi detail dari riset ini dapat dilihat pada tulisan kami di:

Timur, Y. P., Ratnasari, R. T., Osman, I., & Sari, D. P. (2025). Can the credibility dimensions of Islamic religious leaders (ULAMA) encourage MSMEs to apply for halal certificate? Evidence from Indonesia. Journal of Islamic Accounting and Business Research, 1-34.