UNAIR NEWS – Ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak menjadi tantangan dalam mewujudkan kemandirian energi nasional. Kondisi tersebut turut menjadi sorotan Dr Muhammad Kholid Syerasi MSi, anggota Dewan Energi Nasional, dalam Seminar Nasional bertajuk Masa Depan Hulu Migas Indonesia dalam Revisi UU Migas.
Seminar tersebut berlangsung pada Senin (12/10/2026) di Lantai 12 Gedung A.G. Pringgodigdo, Fakultas Hukum (FH), Universitas Airlangga (UNAIR), Kampus Dharmawangsa-B UNAIR . Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas dalam perspektif kebijakan energi nasional.
Tantangan Ketahanan Energi Nasional
Dalam pemaparannya, Kholid menjelaskan bahwa minyak dan gas bumi (migas) masih memiliki peran penting dalam bauran energi nasional. Ia menyoroti ketimpangan antara kebutuhan dan produksi minyak dalam negeri yang menyebabkan Indonesia bergantung pada pasokan impor.
Menurutnya, tren produksi minyak nasional terus menurun, sementara konsumsi masih lebih tinggi daripada produksi. Kondisi tersebut diperparah oleh penurunan cadangan migas akibat laju eksploitasi yang tidak diimbangi penemuan cadangan baru.
“Permasalahan kita adalah produksi minyak terus menurun, sedangkan konsumsi lebih besar daripada produksi. Akibatnya, kita tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan minyak hanya dari produksi dalam negeri,” jelasnya.
Kepastian Hukum untuk Menarik Investasi
Lebih lanjut, Kholid menilai rendahnya investasi hulu migas turut dipengaruhi oleh ketidakpastian hukum, skema bagi hasil yang dinilai kaku, serta rumitnya proses perizinan. Padahal, Indonesia masih memiliki potensi sumber daya hidrokarbon yang dapat dikembangkan melalui eksplorasi.
Ia menegaskan bahwa perbaikan tata kelola kelembagaan menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan RUU Migas. Menurutnya, desain kelembagaan perlu memberikan kepastian bagi investor sekaligus memastikan penguasaan negara atas sumber daya energi.
“Kita masih memiliki prospek dan potensi hidrokarbon. Namun, daya tarik investasi juga ditentukan oleh kepastian hukum, kemudahan perizinan, dan desain kelembagaan yang jelas,” tuturnya.
Melalui penyusunan RUU Migas, Kholid berharap tata kelola hulu migas dapat diperkuat untuk mendorong investasi, meningkatkan produksi nasional, dan mendukung ketahanan energi Indonesia.
Penulis : Maulya Afifah Zahra
Editor : Khefti Al Mawalia
