Universitas Airlangga Official Website

Etika Bisnis Islam dalam Kerangka Tujuan Etika yang Lebih Tinggi (Maqāṣid Al-Sharīʿah): Analisis Komprehensif dan Arah Penelitian Masa Depan

Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)
Ilustrasi AIP (Foto: UNAIR NEWS)

Dalam era ketika dunia bisnis semakin diwarnai oleh krisis moral, ketimpangan ekonomi, dan eksploitasi sumber daya, kehadiran etika bisnis Islam menawarkan napas baru bagi praktik ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Sebuah studi terbaru berjudul “Islamic Business Ethics in the Framework of Higher Ethical Objective (Maqāṣid al-Sharīʿah): A Comprehensive Analysis and Future Research Directions” menegaskan bahwa prinsip-prinsip syariah bukan hanya panduan normatif, melainkan juga fondasi etis yang dapat dioperasionalkan untuk membangun tata kelola bisnis yang lebih manusiawi dan berorientasi pada kemaslahatan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan systematic literature review (SLR) dengan metode PRISMA, mengkaji literatur dari basis data Scopus dan Web of Science untuk melacak evolusi etika bisnis Islam dari masa klasik hingga konteks kontemporer. Hasilnya menunjukkan bahwa etika bisnis Islam mencakup berbagai sektor — mulai dari industri halal, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pembangunan berkelanjutan, pemasaran, hingga lembaga keuangan syariah.

Melalui studi kasus di berbagai negara seperti Indonesia, Malaysia, Arab Saudi, Inggris, dan Amerika Serikat, penelitian ini mengungkap bagaimana prinsip-prinsip syariah diterjemahkan dalam praktik nyata: dari etika pemasaran halal dan inovasi inklusif hingga tata kelola perusahaan yang berorientasi pada kesejahteraan sosial. Pendekatan ini menegaskan bahwa keberhasilan bisnis dalam Islam tidak hanya diukur melalui laba, tetapi juga kontribusinya terhadap nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.

Dengan menggunakan kerangka Maqāṣid al-Sharīʿah — yang meliputi perlindungan terhadap agama (ad-Dīn), jiwa (an-Nafs), akal (al-ʿAql), keturunan (an-Nasl), dan harta (al-Māl) — studi ini menegaskan bahwa etika bisnis Islam berperan sebagai instrumen keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan nilai-nilai moral. Dalam pandangan ini, bisnis bukanlah sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial untuk menjaga keharmonisan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.

Implikasinya sangat luas. Bagi perusahaan, penerapan etika bisnis Islam dapat memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan, meningkatkan reputasi, serta memastikan keberlanjutan jangka panjang. Bagi pembuat kebijakan, hasil penelitian ini memberikan arah baru dalam merumuskan regulasi CSR, sertifikasi halal, dan pelaporan keberlanjutan yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah.

Lebih jauh, penelitian ini membuka agenda riset masa depan untuk memperdalam pemahaman tentang hubungan antara Maqāṣid al-Sharīʿah dan praktik bisnis modern, terutama dalam konteks digitalisasi dan ekonomi hijau.

Pada akhirnya, studi ini mengingatkan bahwa dalam sistem ekonomi Islam, keberhasilan sejati bukanlah sekadar pertumbuhan material, melainkan pencapaian keseimbangan antara keuntungan, keadilan, dan keberlanjutan. Etika bisnis Islam, dalam bingkai Maqāṣid al-Sharīʿah, menjadi kompas moral bagi dunia usaha global yang tengah mencari arah baru menuju kemaslahatan universal.

Hal ini juga berlaku pada bisnis umum, artinya bisnis yang menjaga berlakunya etika berdasarkan tanggung jawab agama ( ad-din) akan menjaga tanggung jawab dunia akherat. Dengan demikian pertanggung jawaban yang berdimensi akherat akan mewujudkan terpenuhinya etika bisnis yang halal, jujur, baik, bermanfaat, relatif terjaga keberlangsungannya, karena jika bisnis gagal, semangat bangkit atau memperbaiki kualitas selalu tumbuh.